kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ajukan Izin Niaga Migas, PLN EPI Fokus Penuhi Kebutuhan Internal Pembangkit


Rabu, 05 April 2023 / 16:42 WIB
Ajukan Izin Niaga Migas, PLN EPI Fokus Penuhi Kebutuhan Internal Pembangkit
ILUSTRASI. PLN Energi Primer Indonesia telah menyurati Kementerian ESDM untuk mengajukan permohonan izin niaga migas.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtiar PLN masuk ke sektor niaga minyak dan gas (migas) kian terang.

Direktur Utama PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Iwan Agung Firstantara mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengajukan permohonan izin niaga minyak dan gas (migas).

Hanya saja, ia mengaku tidak tahu kapan permohonan tersebut akan selesai diproses. “Ya kami sedang berharap, kami sedang usahakan, kami sudah menyurati untuk ke kementerian ya, kita tunggu saja,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/4).

Menurut rencana, PLN EPI bakal menggunakan izin usaha niaga migas untuk memenuhi kebutuhan pasokan internal pembangkit-pembangkit PLN.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Tarif Listrik Non Subsidi Kuartal II 2023 Tetap

Sebagai gambaran, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) PLN dalam setahun berkisar jutaan kiloliter, sementara kebutuhan gasnya berkisar ratusan ribu BBTU. Pada tahun ini misalnya, kebutuhan BBM PLN diproyeksi berjumlah 3 juta kl, sementara kebutuhan gasnya 474.000 BBTU.

Iwan memastikan, PLN saat ini tidak memiliki rencana melakukan bisnis niaga migas di luar tujuan pemenuhan kebutuhan internal PLN.

“Kami tetap saat ini fokusnya adalah di pembangkit PLN,” kata Iwan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji sempat buka suara perihal rencana masuknya PLN ke sektor migas ketika ditemui di di Jakarta Convention Center (JCC) 21 Maret 2023 lalu.

Menurutnya, PLN tidak diperbolehkan melakukan penjualan migas. Sementara itu, kegiatan untuk keperluan pemenuhan kebutuhan internal diperbolehkan

"Ini kita sedang bahas, intinya begini, PLN tidak boleh menggunakan itu untuk  keperluan bisnis di luar PLN. Jadi PLN jadi penjual itu enggak boleh, kalau untuk keperluan internal itu yang kita bahas," kata Tutuka pada 21 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Beban Puncak Listrik Diprediksi Turun Jadi 29 GW Selama Lebaran 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×