Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pebisnis transportasi berbasis aplikasi online belum puas dengan kebijakan pengaturan oleh Kementerian Perhubungan. Pebisnis tak puas dengan Peraturan Menteri Perhubungan / Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Musa Emyus Sekjen Koperasi Trans Uber berharap, angkutan berbasis online diatur melalui kebijakan khusus. "Harusnya dibuat peraturan khusus, harus direvisi benar-benar aturan transportasi online yang memiliki kekhususan sendiri dibanding angkutan umum, " kata Musa dalam diskusi bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online", Rabu (19/10) .
Musa juga berharap agar Kemenhub merevisi pembatasan penggunaan mobil untuk transportasi online yang harus di atas 1.300 cc. Hal ini tentu menyulitkan pengendara online yang rata-rata bermobil 1.000 cc karena lebih hemat biaya bahan bakar.
Kuasa Hukum Asosiasi Driver Online, Andryawal Simanjuntak berharap kebijakan pemerintah baiknya bisa mewadai dan melindungi kepentingan driver online.
Menanggapi aspirasi dari pengendara online Pudji Hartanto Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang juga turut diundang dalam diskusi ini mengatakan terbuka dengan berbagi masukan termasuk masalah tenaga mesin mobil yang digunakan.
"Masalah 1.000cc boleh juga ini sebagai masukan. Saya sudah buat tim untuk membahas masukan ini," kata Pudji.
Pudji berjanji selanjutnya keputusan yang diambil dalam revisi ini akan kembali didiskusikan kepada pihak yang memberi masukan tersebut sehingga menimbulkan win-win solution dan kesetaraan. "Revisi akan jadi bahasan, mohon bersabar, " kata Pudji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News