Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mulai 1 Oktober, mobil murah ramah lingkungan tak bisa dijadikan taksi online. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan menteri tersebut mengatur tentang angkutan sewa lewat pasal 18. Pada ayat (g), tertulis, pelayanan angkutan sewa harus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 cc.
Datsun merupakan merek penyedia mobil low cost green car (LCGC) Go Panca dan Go+ Panca mengaku tidak banyak terimbas dengan peraturan ini.
Indriani Hadiwidjaja, Head of Datsun, peraturan yang menyebutkan mobil bersilinder kecil tidak boleh jadi taksi online sudah lama. "Jujur sulit buat kita melihat dampaknya," kata Indriani, dikutip dari Otomania, Senin (10/10).
Dia mengaku, tak tahu mana konsumen yang membeli kendaraan untuk dijadikan taksi online atau tidak.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Agustus, penjualan Datsun turun 7,58% dibanding Juli menjadi 2.047 unit. Indriana bilang, penurunan terjadi karena terpengaruh kehadiran Toyota Calya dan Daihatsu Sigra yang bermain di kelas yang sama LCGC 7-penumpang. (Aditya Maulana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News