Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Test Test
JAKARTA. Setegar-tegarnya karang di laut, akhirnya runtuh pula terkikis ombak. Begitu pula pendirian pengusaha sektor bisnis seperti pengusaha pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran. Akhirnya, mereka bersedia menyalakan generator set (genset), sebagai salah satu upaya mengirit pemakaian listrik di mal, hotel, dan restoran.
Itulah kesepakatan antara para pengusaha mal, hotel dan restoran, dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tercapai pada Jumat (29/8). Sebelumnya, pengusaha menolak kewajiban penggunaan genset, dan bahkan bersiap menggugat PLN ke pengadilan.
Ketua Asosiasi Pusat Perdagangan dan Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengungkapkan, seluruh anggotanya memang akhirnya menerima keputusan menghidupkan genset selama tiga jam per minggu. "Penggunaan genset ini pada pukul 18.00 hingga 21.00," kata Stefanus, senin (1/9). Kesepakatan ini boleh dibilang merupakan jalan tengah antara pengusaha dan PLN. Maklum, selama ini rencana penggunaan genset sempat berlarut-larut dan terjadi tarik ulur antara pengusaha dan PLN.
Berbagi Beban PLN dan Mal
Sebelumnya, PLN ngotot mewajibkan pengusaha ritel menyalakan genset dua kali sepekan alias selama 10 jam. Di pihak lain, pengusaha menolak perintah perusahaan listrik plat merah tersebut. Menurut Stefanus, walau pengusaha pusat belanja wajib menghidupkan genset, PLN berjanji tidak akan mematikan pasokan listrik selama genset beroperasi. Sebab, kapasitas genset di tiap mal berbeda. Walhasil, PLN harus memenuhi kekurangan listrik yang tak terpenuhi oleh genset.
Stefanus bilang, meski bersedia memakai genset, APPBI tetap menolak ketentuan sanksi bagi mal yang tak menggunakan genset. Sebelumnya, PLN memang mengancam akan memadamkan listrik mal yang tidak menyalakan genset. "Kenapa kami harus diberi sanksi, kan yang salah pemerintah dan PLN, harusnya kita mendapatkan reward," tanyanya.
Kata Stefanus, kewajiban menyalakan genset itu juga telah merugikan pengusaha pusat perbelanjaan. Ia mengklaim, pengusaha harus menambah ongkos operasional berkisar Rp 100 juta - Rp 300 juta per bulan. Saat ini, jumlah anggota APPBI sebanyak 200. Sehingga, perkiraan total kerugian sebulan bisa mencapai Rp 60 miliar.
Direktur Jawa-Bali PLN Murtaqi Syamsudin menegaskan bahwa PLN memberlakukan kesepakatan penggunaan genset sektor bisnis tersebut, mulai kemarin. "Malam ini kami akan mulai terapkan," katanya. Apalagi, pembangkit listrik Muara Karang sedang terganggu.
PLN dan pengelola pusat perbelanjaan sedang membuat jadwal penggunaan genset. Aturan penggunaan genset ini akan berlaku hingga akhir 2009. "Kami akan pantau beban daya pusat perbelanjaan," tuturnya. Soal sanksi bagi pelanggar, PLN masih merahasiakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News