kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya PP tentang holding migas terbit


Jumat, 09 Maret 2018 / 15:23 WIB
Akhirnya PP tentang holding migas terbit
ILUSTRASI. Penyaluran Gas PGN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan juga aturan soal holding migas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dalam Pasal 1 aturan itu menyebutkan negara menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31/2003 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik pemerintah pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37/1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero).

Pasal 2 berbunyi penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 13,80 miliar saham Seri B pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara,"bunyi Pasal 2 ayat 2 draft beleid itu yang dikutip KONTAN Jumat (9/3).

Pasal 3 menyebutkan dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pada Pasal 4 pemerintah menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan status PT Perusahaan Gas Negara Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perusaaan Perseroan (persero) PT Pertamina menjadi Pemegang Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Pada saat PP ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Februari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×