kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhirnya revisi PP 79/2010 terbit juga


Selasa, 04 Juli 2017 / 20:05 WIB
Akhirnya revisi PP 79/2010 terbit juga


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menuntaskan janjinya untuk menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi. Sejak terbit tahun 2010 silam, PP 79 ini memang dianggap sebagai penghambat investasi hulu migas.

Lewat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ini, pemerintah mencoba memperbaiki perpajakan dalam kegiatan usaha hulu migas. Bahkan pemerintah berlaku fleksibel dalam menetapkan bagi hasil (split) untuk kontraktor kontrak kerja sama.

Seperti tertuang dalam Pasal 8 dimana Ketentuan ayat (2) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut, Menteri menetapkan besaran minimum bagian negara dari suatu Wilayah Kerja yang dikaitkan dengan Lifting dalam persetujuan rencana pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21).

Pemerintah juga menetapkan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal 10 diubah dan pasal 10 ditambah dua ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 10 ayat (1) menyatakan untuk meningkatkan produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara, Menteri menetapkan besaran dan pembagian FTP.

Pasal 10 ayat 2 menyatakan untuk mendorong pengembangan Wilayah Kerja, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran Insentif Kegiatan Usaha Hulu. "Terhadap Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa Imbalan DMO Holiday, Menteri dapat menetapkan insentif tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," demikian bunyi Pasal 10 ayat 3.

Dalam pasal 10 ayat 4, pemerintah menyebutkan dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha Hulu, Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 10A.

"Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama," demikian bunyi Pasal 10 A.

Biarpun berlaku skema sliding scale split, namun PP 27/2017 ini tidak akan mengubah aturan mengenai gross split.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan Pp 27 hanya berlaku untuk kontrak dengan sistem kontrak Production Sharing Contract (PSC) dengan menggunakan cost recovery.

"PP 27/2017 kan pengganti PP 79/2010, jadi PP tersebut untuk PSC cost recovery," katanya, Selasa (4/7).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×