Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, kinerja industri tekstil dan manufaktur di dalam negeri menguat sepanjang kuartal III 2022.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak pihak yang bertanya-tanya mengenai apa penyebab PHK massal di industri tekstil?
Penyebab PHK Massal di Industri Tekstil
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, gejolak perekonomian global telah menyebabkan pelemahan pada sisi permintaan, yang kemudin berimbas pada penurunan kinerja ekspor Indonesia.
Penurunan tersebut pada akhirnya menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah industri, terutama pada industri tekstil.
"Pelemahan permintaan global ini tentu akan menahan laju ekspor Indonesia ke depan, dan kondisi ini juga mulai berdampak pada beberapa industri, khususnya terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Indef Prediksi Ekonomi RI Akan Melambat pada Kuartal IV, Ini Alasannya
Adapun pelemahan permintaan tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat kinerja ekspor September 2022 sebesar 24,80 miliar dollar AS atau turun 10,99 persen dibanding ekspor Agustus 2022.
Pelemahan ekspor juga tercermin dari Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada di level 51,8 pada Oktober 2022. Meski level itu menandakan sektor manufaktur tetap dalam tahap ekspansif, namun menurun dibandingkan September yang sebesar 53,7.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, kondisi ketenagakerjaan dalam negeri saat ini belum kembali pada sebelum pandemi Covid-19. Meskipun berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran pada Agustus 2022 menurun jadi 5,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 6,49 persen.
Baca Juga: Cegah PHK, Menaker Sarankan Potong Gaji dan Fasilitas Direktur dan Manajer
Berdasarkan penurunan tingkat pengangguran itu, kata Airlangga, menunjukkan kondisi keadaan ketenagakerjaan tetap membaik, seiring dengan membaiknya perekonomian.
"Penguatan ekonomi juga dari peningkatan rata-rata upah, yang pada Agustus 2022 mencapai Rp 3 juta, dibandingkan Agustus 2021 maka naik sebesar 12,22 persen," jelasnya.