Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif tol dalam kota untuk ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif tol itu menyusul adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit,” tulis posting di akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Kamis (19/9/2024).
Dalam posting itu juga dijelaskan penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Baca Juga: September 2024 Masih Gratis, Ini Rute BisKita Trans Depok
Berikut adalah daftar tarif tol baru dalam kota:
- Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bus : Rp 11.000
- Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp 16.500
- Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp 16.500
- Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp 19.000
- Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp 19.000
Baca Juga: Ini 4 Panduan Cek Tarif Jalan Tol dengan Bantuan Aplikasi Troy dan BPJT
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Dalam Kota Naik mulai 22 September, Ini Rinciannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News