Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) pemilik gerai Alfamidi bakal segera menerapkan aturan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang dicetuskan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Perusahaan ini masih dalam tahap persiapan untuk bisa menerapkan aturan tersebut kepada pelanggan.
Arif L Nursandi, Corporate Communications Manager MIDI menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dan persiapan sistem komputerisasi. Nantinya kantong plastik akan digolongkan sebagai barang dagangan dan tercatat dalam sistem komputerisasi miliknya.
“Setelah sistem siap dalam satu atau dua minggu ini, kami akan terapkan (aturan KPTG),” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (1/3).
Namun sebelum sistem siap, manajemen berupaya untuk melakukan sosialisasi secara maksimal kepada pelanggan setianya. Sosialisasi ini nantinya akan berupa poster pemberitahuan dan pop yang dipasang di seluruh gerai Alfamidi.
Dirinya belum membeberkan nantinya akan menerapkan berapa biaya untuk satu kantong plastik, namun yang jelas manajemen akan mengikuti aturan Aprindo. “Dari Aprindo minimal Rp 200 per kantong, tetapi aplikasinya tergantung keputusan masing-masing peritel,” lanjutnya.
Induk usaha MIDI, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) pemilik gerai Alfamart sudah lebih dahulu menerapkan aturan KPTG tersebut. Alfamart sudah memasukkan kantong plastik berbayar Rp 500 untuk setiap kantong plastik belanja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News