Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Janji Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi akan segera terwujud.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, ia sudah menandatangani revisi Permen 37 tersebut. "Sedang dalam tahapan administrasi saja (untuk diundangkan)," ungkap dia saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu (3/1).
Revisi beleid tersebut berisi tiga hal utama. Pertama, alokasi gas diprioritaskan untuk rumah tangga dan industri berbahan baku gas. Kedua, perusahaan trader gas yang mendapatkan alokasi gas, tetap harus membangun infrastruktur gas. Ketiga terkait pemanfaatan flare gas agar bisa diperjualbelikan.
Pemerintah menegaskan tidak lagi mengatur prioritas perusahaan mana yang boleh mendapatkan alokasi gas dari produsen di hulu. Dengan aturan ini, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta alias trader gas, bisa mendapatkan alokasi gas sepanjang memenuhi syarat memiliki fasilitas dan menjual gas langsung kepada pengguna akhir.
Fahmy Radhi, Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada berpendapat, pemerintah jangan sebatas membuat aturan soal pembatasan trader gas. Ia meminta Kementerian ESDM harus memberikan pengawasan ketat dalam pelaksanaan di lapangan.
Jika ada trader gas yang tidak mempunyai infrastruktur namun tetap memperoleh alokasi gas, pemerintah harus bertindak tegas membatalkannya lantaran karena aturan yang memayunginya. "Tanpa pengawasan dan tindakan aturan itu tadi ada artinya," ujarnya.
Dalam catatan Fahmi, saat ini masih ada sekitar 60 trader yang hanya bermodal kertas. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, bukan tidak mungkin trader modal kertas ini akan tetap eksis berbisnis.
Fahmi mencontohkan saat ini masih ada BUMD yang mendapatkan alokasi gas, meskipun mereka tidak memiliki infrastruktur.
Seperti yang terjadi kepada BUMD di Madura. Akibatnya mereka yang bermodal kertas ini bisa menjual lagi ke pihak swasta sebagai perantara ke penguna akhir. "Ini namanya memperpanjang rantai distribusi," tandasnya.
Ia memprediksi modus yang sama bisa terjadi lagi diberbagai daerah. Maka pengawasan dari Kementerian itu penting dan kalau ada yang melanggar perlu ada hukumannya, tanpa itu tidak efektif," jelasnya.
Mengatur harga
Selain revisi Permen 37/2015 saat ini Kementerian ESDM juga masih membahas finalisasi revisi aturan mengenai kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kementerian ESDM, I.G.N Wiratmaja Puja menyebut revisi aturan ini agar pemerintah bisa segera merealisasikan janji menurunkan harga jual gas kepada industri di dalam negeri.
Dalam revisi itu, pemerintah akan memerinci bentuk formula harga gas baik di hulu maupun di hilir.
Tujuannya agar harga gas baru yang lebih tertata dan adil bagi masyarakat. "Kami usulkan agar formula harga gas baru dikaitkan dengan perkembangan harga minyak dan produk," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga ingin agar badan usaha yang bergerak di niaga dan pengangkutan, harus memiliki usaha terpisah. Dengan cara ini tidak di satu badan usaha, atau minimal terpisah secara finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News