kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Revisi Permen, ESDM diminta awasi ketat trader gas


Rabu, 03 Februari 2016 / 23:38 WIB
Revisi Permen, ESDM diminta awasi ketat trader gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 tahun 2015. Salah satu tujuan terbitnya beleid tersebut adalah untuk membasmi trader gas bermodal kertas.

Menurut Fahmy Radhi pengamat energi dari UGM, tujuan revisi memang untuk menertibkan perdagangan gas sehingga hanya perusahaan yang diperbolehkan mendapatkan alokasi gas hanya trader yang memiliki infrastruktur pipa.

Sebelum adanya peraturan baru, terdapat sekitar 60 trader bermodal kertas yang diantaranya bisa mendapatkan alokasi gas dari BUMN juga. Sehingga membuat jalur distribusinya semakin panjang.

"Jadi tujuan peraturan yang telah ditandatangani Menteri itu untuk melindungi konsumen agar harga yang diperoleh sampai konsumen itu tidak terlalu mahal. Agak sulitnya itu, trader ini kan bercokol sejak lama bahkan bekerjasama dengan Pertagas sehingga akan sulit untuk memberlakukan peraturan tadi," ujar Fahmy pada KONTAN Rabu (3/1).

Untuk itu, Fahmy menyebut Kementerian ESDM harus memberikan pengawasan. Artinya kalau ada trader gas namun tidak mempunyai infrastruktur tetap memperoleh alokasi gas maka harus ditindak karena melanggar peraturan."Tanpa pengawasan dan tindakan tadi tidak ada artinya peraturan baru tadi," ujarnya

Menurut Fahmy, peraturan Permen 37 yang belum direvisi pun tidak bisa menjamin bahwa trader bemodal kertas bisa dihilangkan. Pasalnya BUMD yang mendapatkan alokasi gas tidak memiliki infrastruktur sehingga trader bermodal kertas itu pun akan menjual lagi ke pihak swasta.

"Ini memperpanjang rantai distribusi, misalnya kasus di Madura yang diberikan kepada BUMD tetapi dijual kembali ke swasta. Akhirnya menimbulkan korupsi yang ditangkap KPK. Itu akan terjadi lagi dan diberbagai daerah bisa jadi seperti itu. Maka pengawasan dari Kementerian itu penting dan kalau ada yang melanggar perlu ada hukumannya, tanpa itu tidak akan efektif," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×