kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Revisi Permen 37 soal gas segera terbit


Rabu, 03 Februari 2016 / 23:24 WIB
Revisi Permen 37 soal gas segera terbit


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Janji Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi sepertinya akan terwujud dalam waktu dekat.

Menteri ESDM, Sudirman Said bilang dirinya telah menandatangani revisi Permen 37 tersebut dan sedang dalam tahapan administrasi saja.

Dalam revisi beleid tersebut, pemerintah akan mengatur mengenai tiga hal utama, yaitu alokasi gas bisa diprioritaskan untuk rumah tangga dan industri berbahan baku gas, perusahaan yang mendapatkan alokasi harus membangun infrastruktur gas, dan pemanfaatan flare gas sehingga flare gas bisa diperjualbelikan.

Dalam revisi tersebut nantinya pemerintah tidak lagi mengatur prioritas mengenai perusahaan yang mendapatkan alokasi gas. Sehingga baik BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta bisa mendapatkan alokasi gas dengan syarat memiliki fasilitas dan dijual langsung kepada pengguna akhir.

Selain revisi Permen 37 tersebut, pemerintah juga tengah membahas mengenai revisi Permen 19 mengenai kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kementerian ESDM, I.G.N Wiratmaja Puja bilang revisi Permen tersebut hingga saat ini masih dalam proses. Nantinya dalam revisi peraturan tersebut pemerintah berencana untuk memasukkan formula harga gas yang baru.

Pemerintah pun saat ini sedang menyusun formula harga gas baru yang lebih tertata dan adil bagi masyarakat. "Diusulkan agar formula harga gas baru ini dikaitkan dengan perkembangan harga minyak dan produk," ujar Wiratmaja pada Rabu (3/2) di Gedung Parlemen Jakarta.

Selain itu, Kementerian ESDM juga berencana untuk memasukkan peraturan mengenai syarat legal unbundling dan financial unbundling. Contohnya badan usaha yang bergerak di niaga dan pengangkutan nantinya harus memiliki usaha terpisah sehingga tidak berada dalam satu badan usaha atau minimal terpisah secara finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×