Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengelola kilang mini swasta satu-satunya di Indonesia, PT Tri Wahana Universal (TWU) semestinya bisa mengurangi kerugian, bila saja alokasi minyak yang menjadi hak mereka dijalankan sesuai kontrak yang ada.
Pada saat berakhirnya kontrak TWU dengan KKKS Blok Cepu yang beranggotakan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dan 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 15 Januari 2016, sebagai kelanjutannya TWU memiliki kontrak jual beli minyak mentah dengan PEPC untuk pasokan minyak mentah sebesar 6.000 BPH.
Kontrak jual beli ini seharusnya effektif berlaku pada 16 Januari 2016 dan berlaku sampai dengan tahun 2019.
Sebelumnya TWU telah menerima pemberitahuan dari EMCL, sebagai Operator Blok Cepu, bahwa titik serah (delivery point) akan berpindah dari titik Early Production Facility (EPF) ke titik Central Processing Facility (CPF).
Pada saat selesainya pembangunan CPF oleh EMCL pada 16 Januari 2016, pipa TWU juga telah siap tersambung ke ke fasilitas produksi utama CPF tersebut.
Tapi, mulai 16 Januari 2016 justru pasokan minyak mentah Banyu Urip ke TWU berhenti. Hal tersebut karena adanya klausul di kontrak yang menyatakan bahwa setelah EPF berakhir, maka harga untuk minyak mentah yang diterima oleh TWU adalah dengan menggunakan formula harga yang ditentukan Pemerintah.
Sampai saat ini TWU mengalami kerugian yang sangat besar karena telah berhenti berproduksi hampir 6 bulan lamanya karena masih menunggu penetapan harga tersebut oleh Pemerintah.
Terkait alokasi minyak 6.000 BPH tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja menyatakan, pihaknya akan segera membuat kebijakan penetapan harga sementara untuk TWU dalam waktu dekat.
“Kita sambil menunggu Peraturan Menteri Kilang Mini terbit karena masih dalam proses administrasi nanti kita menerbitkan penetapan harga sementara dulu supaya kilang TWU bisa beroperasi lagi,” kata Wiratmadja di sela-sela rapat dengar pendapat di DPR RI, Selasa malam (21/6).
Sementara itu, manajemen Tri Wahana Universal berharap dapat menjalankan kilang mini secepatnya sebelum Lebaran untuk segera mendapatkan pasokan sebesar 6.000 BPH dari PEPC dengan harga ICP Ardjuna- $0,5-Alpha, dengan Alpha yang akan ditetapkan Pemerintah dan diperhitungkan retroaktif terhitung 16 Januari 2016.
Selanjutnya, tambahan pasokan sebesar 10.000 BPH ke kilang mini TWU akan mengikuti harga yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News