kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Ekspor ke AS hingga China Dapat Relaksasi Aturan DHE SDA, Simak Ketentuannya


Kamis, 23 Juli 2026 / 19:06 WIB
Ekspor ke AS hingga China Dapat Relaksasi Aturan DHE SDA, Simak Ketentuannya
ILUSTRASI. Neraca perdagangan Januari-Mei 2026 surplus (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

​KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melonggarkan ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir yang mengekspor komoditas ke Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, eksportir yang berbasis di empat negara tersebut atau mengekspor sumber daya alam Indonesia ke negara-negara itu akan memperoleh perlakuan yang lebih fleksibel dibanding ketentuan umum.

Mengutip Reuters, Kamis (23/7/2026), kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang masih berada di bawah tekanan.

Baca Juga: SPKS Minta Hasil Riset yang Didanai BPDP Bermanfaat Bagi Petani Sawit

Kelonggaran masa simpan dan porsi dana

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir komoditas sumber daya alam, kecuali sektor minyak dan gas, untuk menempatkan 100% DHE SDA di bank-bank milik negara di Indonesia selama minimal 12 bulan.

Namun, untuk eksportir yang terkait dengan Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia, pemerintah memberikan pengecualian.

Menurut Airlangga, kelompok eksportir tersebut hanya diwajibkan menempatkan sebagian dana hasil ekspornya di dalam negeri dengan jangka waktu yang lebih singkat.

Pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi menjelaskan, eksportir terkait empat negara tersebut cukup menempatkan minimal 30% dana hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik selama setidaknya tiga bulan.

Baca Juga: Aspirasi Hidup (ACES) Yakin Penjualan Semester II-2026 Tumbuh, Intip Strateginya

Dukung stabilitas rupiah

Sebelumnya, aturan mengenai DHE SDA juga memuat klausul khusus bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi berdasarkan perjanjian bilateral atau kesepakatan dengan pemerintah asing.

Namun, pemerintah belum pernah mengungkapkan negara mana saja yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Kebijakan retensi DHE SDA diterapkan untuk meningkatkan pasokan valuta asing di pasar domestik sehingga dapat membantu menopang nilai tukar rupiah.

Dalam ketentuan tersebut, eksportir juga diperbolehkan menggunakan maksimal 50% dana hasil ekspor untuk kebutuhan operasional perusahaan, dengan syarat dana tersebut terlebih dahulu dikonversi ke dalam rupiah.

Baca Juga: Trimitra Trans (BLOG) Cetak Kenaikan Laba 9,14% Jadi Rp 77,6 Miliar Semester I-2026

Relaksasi ini diharapkan tetap menjaga tujuan utama kebijakan DHE SDA, yakni memperkuat cadangan devisa dan mendukung stabilitas pasar keuangan domestik, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang bertransaksi dengan mitra dagang utama Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×