Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum menjadwalkan penandatangan draf amandemen perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tiga anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk.
R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menyerahkan pembahasan mengenai klausul penerimaan negara berupa bea keluar dan pungutan pajak kepada Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, draf amandemen anak perusahaan Indo Tambangraya tersebut tinggal menanti proses penyelesaian di Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Belum, masih menunggu Kementerian Keuangan," kata dia, Kamis (2/4).
Sebelumnya, Leksono Poeranto, Direktur Indo Tambangraya Megah (ITMG) mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan BKF Kementerian Keuangan pada pertengahan Maret silam. Hasilnya, draf amandemen PKP2B untuk PT Indominco Mandiri, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Jorong Barutama Grestons sudah mencapai kata sepakat.
"Terkait rencana penerapan bea keluar, Kementerian Keuangan setuju tidak jadi dimasukkan ke dalam kontrak," kata Leksono.
Menurut dia, pihaknya tinggal menunggu jadwal penandatangan amandemen kontrak dengan Kementerian ESDM sebagai wakil pemerintah. "Sudah siap ditandatangani, tinggal menunggu kabar dari Kementerian ESDM," ujar dia.
ITMG sejatinya memiliki empat anak usaha pemegang konsesi PKP2B. Satu anak perusahaan lain yakni PT Bharinto Ekatama draf revisi kontraknya masih dalam pembahasan karena merupakan PKP2B generasi ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News