Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) keberatan dengan pemberlakuan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). SVLK dianggap tidak cocok bagi industri hilir seperti industri mebel.
Abdul Sobur, Sekretaris Jenderal AMKRI pada hari ini (4/3) mengatakan, proses verifikasi SVLK tidak tepat diberlakukan untuk industri mebel. SVLK lebih cocok diperuntukkan bagi perusahaan sektor hulu yakni industri pengolahan kayu dan industri yang menggunakan kayu dalam skala besar. Yakni, perusahaan pulp dan paper.
"Kalau industri mebel dan kerajinan yang berbasis kayu adalah industri hilir sebagai pengguna dari bahan baku kayu yang disiapkan oleh industri hulu. Artinya, kayu sudah dianggap legal di wilayah hulu. Maka di hilir sebenarnya tidak memerlukan adanya SVLK," kata Abdul, Rabu (4/3).
Pemberlakuan SVLK bagi pelaku industri mebel dan kerajinan di Indonesia untuk tujuan peningkatan ekspor dinilai tidak relevan. Sebagai perbandingan dengan Vietnam dam Malaysia yang merajai produk mebel di dunia. Nilai ekspornya tumbuh jauh di atas Indonesia padahal kedua negara tidak memberlakukan SVLK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News