Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tinggal sembilan bulan lagi sisa waktu pemerintah untuk menerapkan sertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) optimis industri kerajinan menengah (IKM) secara merata akan memiliki SVLK saat penerapannya nanti.
Untuk itu, Kementerian LHK berupaya untuk mempercepat penetrasi SVLK, terutama untuk IKM. Beberapa langkah yang dilakukan seperti penyederhanaan proses sertifikasi dan pemberian sertifikasi secara berkelompok bagi industri berkapasitas hingga 6.000m3 per tahun.
"Jika tidak segera dilakukan akan menghambat ekspor," kata Bambang Hendroyno, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian LHK.
Saat ini ada 1.500 eksportir terdaftar produk industri kehutanan atau ETPIK untuk furnitur yang tercatat di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebanyak 750 unit diantaranya terdaftar di Sistem Informasi Legalitas Kayu atau SILK Kementerian LHK.
Nah, sebanyak 375 unit telah memiliki hak akses menggunakan dokumen deklarasi ekspor atau DE. Hingga saat ini, Kementerian LHK mencatat ada 2.688 DE yang telah menggunakan ekspor.
Pemerintah telah menganggarkan dana dari APBN dan Multistakeholder Foresty Program atau MFP untuk mendanai sertifikasi SVLK bagi IKM sebesar Rp 33 miliar. Tidak hanya sekedar pembiayaan tapi juga pendampingan akan diberikan kepada industri.
Pemerintah Daerah (Pemda) juga mendukung percepatan pelaksanaan SVLK. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjamoko mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pelaksanaan SVLK tingkat IKM di Jawa Tengah.
Saat ini, ada 702 industri pengelolaan hasil kayu. Plus kelompok hutan rakyat yang memiliki sertifikat kayu atau sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) yang mencapai 7,6 juta hektar (Ha) dari luas hutan rakyat di Jawa Tengah sebesar 742.923 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News