kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pemda diminta dukung sertifikasi SVLK furniture


Jumat, 20 Februari 2015 / 17:04 WIB
ILUSTRASI. Kompak Menguat, Cek Harga Saham GOTO & BUMI di Perdagangan Bursa Rabu (6/9). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tahun depan, pemerintah mewajibkan industri furniture skala kecil dan menengah untuk memiliki sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah (Pemda) ikut mendukung percepatan sertifikasi SVLK bagi furniture skala industri kecil dan menengah dengan memberikan kemudahan regulasi dan birokrasi. 

Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha KHLK mengatakan, saat ini IKM furnitur masih bisa memanfaatkan dokumen Deklarasi Ekspor (DE). Namun mulai 1 Januari 2016 sudah harus bersertifikat SVLK.

Saat ini terdapat sekitar 1.500 Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) untuk furnitur yang teregistrasi di Kementerian Perdagangan. Dari jumlah tersebut, ada 750 unit yang terdaftar di Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) Kementerian LHK. 

Sebanyak 359 unit telah memiliki hak akses untuk menggunakan dokumen DE dan aktif melakukan ekspor. Pada periode 1 Januari-17 Februari terdapat 2.259 DE yang digunakan untuk ekspor. 

“Ini menunjukkan potensi besar ekspor furnitur. Jangan sampai ekspor mereka terhambat hanya karena gagal mendapat sertifikat SVLK tahun depan,” ujar Bambang baru-baru ini.

Bambang menegaskan implementasi SVLK tidak bisa ditawar lagi sebab dunia makin menuntut pasokan kayu legal. SVLK yang diterapkan secara transparan dan akuntabel bisa menjawab tuntutan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×