Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tahun depan, pemerintah mewajibkan industri furniture skala kecil dan menengah untuk memiliki sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah (Pemda) ikut mendukung percepatan sertifikasi SVLK bagi furniture skala industri kecil dan menengah dengan memberikan kemudahan regulasi dan birokrasi.
Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha KHLK mengatakan, saat ini IKM furnitur masih bisa memanfaatkan dokumen Deklarasi Ekspor (DE). Namun mulai 1 Januari 2016 sudah harus bersertifikat SVLK.
Saat ini terdapat sekitar 1.500 Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) untuk furnitur yang teregistrasi di Kementerian Perdagangan. Dari jumlah tersebut, ada 750 unit yang terdaftar di Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) Kementerian LHK.
Sebanyak 359 unit telah memiliki hak akses untuk menggunakan dokumen DE dan aktif melakukan ekspor. Pada periode 1 Januari-17 Februari terdapat 2.259 DE yang digunakan untuk ekspor.
“Ini menunjukkan potensi besar ekspor furnitur. Jangan sampai ekspor mereka terhambat hanya karena gagal mendapat sertifikat SVLK tahun depan,” ujar Bambang baru-baru ini.
Bambang menegaskan implementasi SVLK tidak bisa ditawar lagi sebab dunia makin menuntut pasokan kayu legal. SVLK yang diterapkan secara transparan dan akuntabel bisa menjawab tuntutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News