kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bumi Resources (BUMI) berkomitmen tingkatkan produksi


Minggu, 22 Agustus 2021 / 19:50 WIB
Bumi Resources (BUMI) berkomitmen tingkatkan produksi
ILUSTRASI. Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)  masih menjaga target produksi di level 85 juta ton hingga 88 juta ton pada tahun ini kendati anak usahanya, PT Arutmin Indonesia mendapat sanksi larangan ekspor batubara.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI, Dileep Srivastava, mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir Arutmin telah memenuhi persyaratan Domestic Market Obligation (DMO). Bahkan Dileep memastikan hal yang sama juga berlaku untuk tahun ini dimana pihaknya telah memenuhi besaran proporsi yang ada.

Ia pun menambahkan, jumlah pasokan lebih tinggi juga sudah disepakati dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Bahkan saat ini, kegiatan penjualan disebut berlangsung dengan normal. "Jumlah pasokan yang lebih tinggi telah disepakati dengan PLN dari unit kami dan penjualan normal," terang Dileep kepada Kontan, Minggu (22/8).

Dileep mengungkapkan, saat ini pihaknya masih tetap berpegang pada panduan dan target yang ada. Untuk itu, belum ada perubahan pada rencana produksi.

Baca Juga: Grup BUMI rilis laporan keberlanjutan 2020

"Kami harap dapat mencapai panduan volume produksi tahun 2021 sebesar 85 juta ton hingga 88 juta ton. Lebih tinggi dari 81 juta ton di 2020 dengan harga jauh diatas harga tahun lalu," kata Dileep. 

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 13 Agustus 2021, BUMI dalam pandangannya memastikan PT Arutmin Indonesia sampai dengan bulan Juli telah memenuhi kewajiban DMO lebih dari 25%.

"Akan tetapi berdasarkan penilaian Minerba, Arutmin belum memenuhi kontrak penjualan batubara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan, namun Arutmin berpendapat telah memenuhi komitmen pengiriman bulanan kepada PLN sesuai dengan mekanisme kontrak Arutmin dan PLN yang disesuaikan kuantitasnya secara bulanan sesuai dengan kemampuan kedua belah pihak," ujar Dileep.

Adapun, larangan ekspor tersebut dinilai berdampak pada tidak dapat dilakukannya pengiriman batubara kalori tinggi (HCV) oleh Arutmin yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri.

Batubara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya. Dampaknya, Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda dan klaim dari pembeli.  

"Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batubara di kemudian hari," pungkas Dileep dalam keterbukaan informasi.

Selanjutnya: Jasnita (JAST) tetap gelar rights issue Rp 150 per saham meski akuisisi CSA ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×