kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.554   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.845   17,22   0,25%
  • KOMPAS100 989   0,80   0,08%
  • LQ45 766   2,60   0,34%
  • ISSI 219   0,42   0,19%
  • IDX30 397   1,64   0,41%
  • IDXHIDIV20 467   0,80   0,17%
  • IDX80 112   0,37   0,33%
  • IDXV30 115   0,32   0,28%
  • IDXQ30 129   0,41   0,31%

Anggota komisi VII DPR ini mengibaratkan Shell seperti calo blok migas


Senin, 24 Agustus 2020 / 19:03 WIB
Anggota komisi VII DPR ini mengibaratkan Shell seperti calo blok migas
ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan Revisi UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niatan Royal Dutch Shell melepas hak partisipasi 35% di Blok Masela menuai kecaman keras Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Maman Abdurrahman menilai langkah Shell yang melakukan divestasi membuat perusahaan migas asal Belanda tersebut ibarat calo.

"Dalam migas ada istilah cabo, calo blok. Kalau dia mau cabut kenapa gak dari awal, jangan setelah persetujuan POD baru mundur," ungkap Maman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama SKK Migas dan Inpex, Senin (24/8).

Sementara itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir mengungkapkan perlu ada ketegasan dari pemerintah demi mencegah insiden serupa kembali terjadi. "Menurut saya kita harus ambil keputusan, kalau begini terus yang rugi negara," kata Nasir.

Baca Juga: Soal Pertamina masuk ke Masela, SKK Migas: Silahkan, tapi jangan karena penugasan

Ia bahkan menyarankan pemerintah memberikan ketentuan agar investasi Blok Masela yang mencapai US$ 18 miliar untuk ditaruh di Indonesia.

Di sisi lain, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan proses divestasi Shell sudah mendapatkan persetujuan BKPM sehingga tahapan open data potensi Blok Masela dimungkinkan untuk dilakukan.

"Laporan pagi tadi, BKPM sudah menyetujui sehingga pembukaan data sudah tidak masalah," terang Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (24/8).

Dwi melanjutkan, proses divestasi sendiri diperkirakan akan memakan waktu 18 bulan. Ia menambahkan, sebelum melakukan open data, sesuai ketentuan yang ada penawaran hak partisipasi ke Inpex Corporation sebagai partner juga sudah dilakukan sejak awal, namun belum ada kesepakatan sehingga diputuskan untuk dilakukan open data.

Baca Juga: Shell melepas hak partisipasi di Blok Masela, begini tanggapan Inpex

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×