kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kebab Baba Rafi Tegaskan Tak Terafiliasi Sari Kreasi Boga(RAFI) Terkait Gugatan PKPU


Minggu, 13 Juli 2025 / 10:05 WIB
Kebab Baba Rafi Tegaskan Tak Terafiliasi Sari Kreasi Boga(RAFI) Terkait Gugatan PKPU
ILUSTRASI. PT Baba Rafi Internasional menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan hukum maupun operasional dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  


Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Baba Rafi Internasional menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan hukum maupun operasional dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mengaitkan brand Kebab Turki Baba Rafi dalam perkara hukum yang melibatkan RAFI. Beberapa laporan bahkan turut memuat logo dan identitas visual brand Baba Rafi, yang pada kenyataannya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Emiten Pionir Bisnis Kebab Baba Rafi (RAFI), Digugat PKPU oleh Perusahaan Pinjol

Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi, menyampaikan klarifikasi resmi bahwa entitas yang dikelolanya berdiri secara independen dan tidak memiliki afiliasi dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak-pihak terkait. Namun, dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak memiliki hubungan kepemilikan, pengelolaan, maupun tanggung jawab hukum dalam perkara PKPU tersebut,” ujar Indra Sukmanahadi dalam keterangannya, Sabtu (12/7).

Ia juga menjelaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional merupakan perusahaan pemegang resmi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merek dagang Kebab Baba Rafi, yang didirikan dan dikembangkan langsung oleh para pendiri merek sejak awal. 

Baca Juga: RAFI dan Perusahaan Pinjol Penggugat PKPU Jajaki Kesepakatan Perdamaian

Saat ini, perusahaan tersebut menjadi induk bagi pengembangan jaringan Kebab Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional.

Di sisi lain, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang saat ini tercatat di Bursa Efek Indonesia dan memiliki struktur manajemen tersendiri, termasuk nama-nama seperti Eko Pujianto dan Nilamsari, merupakan entitas bisnis yang berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional.

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan semua pihak. Kami juga mengapresiasi media yang senantiasa menyampaikan pemberitaan secara berimbang dan profesional,” tambah Indra.

PT Baba Rafi Internasional saat ini tetap menjalankan operasional bisnisnya secara normal sebagai salah satu pemain utama di industri waralaba kuliner. Dengan jaringan yang tersebar di berbagai negara, perusahaan terus berkomitmen untuk menjaga kualitas produk, layanan, dan integritas merek dalam setiap langkah ekspansi bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×