kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi VII DPR: Pemerintah Harus Transparan Soal Keuntungan Hilirisasi Nikel


Senin, 31 Oktober 2022 / 15:30 WIB
Anggota Komisi VII DPR: Pemerintah Harus Transparan Soal Keuntungan Hilirisasi Nikel
ILUSTRASI. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mendesak pemerintah untuk transparan terkait penerimaan negara dari hilirisasi nikel.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mendesak pemerintah untuk transparan terkait penerimaan negara dari hasil hilirisasi nikel. Ia minta pemerintah harus dapat menjelaskan besarnya keuntungan negara dari total nilai ekspor nikel tersebut.  

Mulyanto meminta pemerintah jangan sekadar tebar pesona dengan menyebut peningkatan nilai ekspor hilirisasi nikel dari Rp 15 triliun menjadi Rp 360 triliun tapi tanpa menyebutkan besaran penerimaan bagi negara. 

Padahal besaran nilai pendapatan negara itu sangat penting untuk mengetahui siapa yang diuntungkan dari peningkatan nilai ekspor nikel ini. 

"Pasalnya angka yang disebut Pemerintah hanyalah nilai ekspor nikel, bukan penerimaan negara alias keuntungan untuk Indonesia. Jadi, pemerintah jangan tepuk dada dulu. Apa yang harus dibanggakan? Angka ekspor kan baru indikator antara. Yang kita kejar adalah besarnya penerimaan negara dari program hilirisasi nikel ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (31/10). 

Baca Juga: Menteri Investasi Tegaskan Indonesia Fokus Investasi Hilirisasi SDA

Dia menilai yang menikmati keuntungan dari ekspor nikel adalah industri smelter asing yang ujung-ujungnya dibawa ke negeri asal. Dan sama sekali bukan merupakan keuntungan negara. 

“Ini kan beda jauh tafsirnya. Padahal insentif fiskal dan non-fiskal hilirisasi nikel ini kan sangat luar biasa," imbuhnya. 

Mulyanto menjelaskan selama ini industri smelter bebas dari pajak ekspor atau bea keluar. Penerapan pajak ekspor produk hilirisasi nikel setengah jadi berupa  fero nikel dan NPI (nikel pig iron) akan berlaku pada tahun 2022. Itu pun baru rencana. Sampai hari ini di ujung tahun 2022 masih belum ditetapkan.

Sementara itu, pelaku usaha nikel juga mendapat insentif pembebasan pajak atau tax holiday (pph badan) selama 25 tahun. Tidak pula membayar pajak pertambahan nilai (ppn). 

“Karena tidak menambang dan hanya membeli ore dari penambang dengan harga murah, maka industri smelter tidak membayar royalti tambang sepeserpun,” terangnya. 

Kebijakan hilirisasi nikel melarang penambang mengekspor ore nikel. Mereka harus menjual kepada industri smelter sesuai dengan harga patokan mineral dalam negeri yang kurang dari setengah harga nikel internasional.

Mulyano menduga pekerja yang didatangkan dari luar negeri ditengarai tidak menggunakan visa pekerja, melainkan berstatus turis, bahkan dihebohkan merupakan tenaga kerja kasar. Hal ini kembali menggerus penerimaan negara.

"Jadi dapat dipahami kalau mantan Wapres Jusuf Kalla serta Bang Yos mengkritik keras soal TKA ini. Jangan-jangan dengan fasilitas insentif fiskal dan non-fiskal yang super mewah untuk program hilirisasi nikel yang ada ini malah merugikan kas keuangan negara. 

Baca Juga: Program Hilirisasi Mineral Cukup Berhasil, Tapi Serapan di Dalam Negeri Masih Lesu

Mulyanto menyatakan, PKS mendesak pemerintah melakukan evaluasi komprehensif program hilirisasi nikel ini, sebelum mengembang pada hilirisasi tambang lainnya seperti timah dan bauksit.

"Harus clear dahulu road map tahapan dan produk hilirisasinya, sehingga benar-benar tumbuh industri dengan nilai tambah tinggi dan dengan multiplier effect yang besar bagi masyarakat.  Sehingga negara benar-benar diuntungkan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×