Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
Baca Juga: Kemenhub: Penerbangan mudik yang dilarang hanya di daerah PSBB dan zona merah
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, diimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara," kata Handy.
Selain itu Handy menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.
"Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket mereka. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," tambah Handy.
Baca Juga: Simak pengecualian-pengecualian dalam Permenhub larangan mudik
Selain itu, Angkasa Pura I juga tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.
"Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Handy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News