Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) mulai 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020, atau sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Secara penuh kebijakan work from home sudah diimplementasikan pada hari ini, 16 Maret 2020, bagi seluruh karyawan yang berdinas di Kantor Pusat Gedung 600, kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian secara bertahap work from home juga diterapkan di Kantor Divisi, 19 Kantor Cabang, serta seluruh anak perusahaan.
Baca Juga: Angkasa Pura I terapkan work from home
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, protokol work from home ini dijalankan sebagai bagian dari upaya memproteksi SDM perseroan di tengah tantangan penyebaran COVID-19.
"Jumlah total karyawan AP II sekitar 10.000 karyawan, belum termasuk karyawan di anak perusahaan. Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kami menerapkan konsep Social Distancing dalam bekerja melalui kebijakan work from home ini. Kebijakan ini tidak mengurangi pendapatan yang sudah diterima karyawan setiap bulannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/3).
Ia mengatakan, AP II sangat siap dalam menjalankan work from home, karena AP II sudah memiliki sistem Enterprise Resources Planning (ERP) SAP yang memiliki fungsi back office seperti administrasi keuangan, komersial, dan human capital. Selain itu, juga terdapat aplikasi Sistem Dokumen Elektronik (Si Doel).
"Seluruhnya dapat diakses dengan notebook masing-masing karyawan, untuk bekerja secara remote,” ujar Awaluddin.
Di samping itu, lanjut Awaluddin, karyawan juga dapat mengakses aplikasi internal yaitu iPerform melalui android dan iOS, yang di antaranya terdapat mobile learning serta aktivitas operasional di bandara-bandara AP II.
Baca Juga: Ini sederet aktivitas Menhub Budi Karya Sumadi sebelum dinyatakan positif corona
Adapun WFH di AP II mengusung konsep Split Team, di mana resources pada setiap Unit Kerja dibagi menjadi 2 tim dengan tetap memperhatikan optimalisasi. Setiap harinya, masing-masing tim akan bergantian bekerja di rumah dan di kantor. Misalnya, Tim A bekerja di rumah pada hari Senin-Rabu-Jumat, dan Tim B pada Selasa-Kamis.
Sementara itu WFH berlaku penuh setiap hari bagi karyawan dengan usia 50 tahun ke atas, memiliki riwayat penyakit pernafasan atau paru-paru pada 2 tahun terakhir, serta dalam kondisi tidak sehat.
"Kami berharap kebijakan WFH ini mampu optimal memproteksi seluruh karyawan PT Angkasa Pura II,” ujar Awaluddin.
AP II juga melakukan penyesuaian terhadap jam kerja karyawan bagian operasional bandara sehingga aspek pelayanan, keamanan dan keselamatan di seluruh bandara PT Angkasa Pura II tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News