kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AP II akan ubah sistem bagi calon penumpang penuhi syarat terbang


Jumat, 22 Mei 2020 / 08:20 WIB
AP II akan ubah sistem bagi calon penumpang penuhi syarat terbang


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Operator bandara PT Angkasa Pura II (AP II) bersiap menghadapi new normal. PT Angkasa Pura II akan memudahkan calon penumpang mendapatkan layanan penerbangan melalui digitalisasi.

Digitalisasi layanan akan mempercepat pemeriksaan dokumen syarat keberangkatan penumpang sehingga bisa mencegah penumpukan penumpang. Selain itu, penumpang juga tidak perlu lagi membawa dokumen persyaratan secara fisik.

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, setelah kepadatan dalam proses keberangkatan calon penumpang pesawat rute domestik di Terminal 2 Soekarno-hatta pada 14 Mei 2020, PT Angkasa Pura II langsung melakukan perbaikan prosedur sejak 15 Mei 2020.

"Sejak prosedur baru diberlakukan, proses keberangkatan rute domestik berjalan dengan lancar, tertib dan mengedepankan physical distancing," ujar Yado dalam siaran resmi, Rabu (20/5).

saat ini PT Angkasa Pura II tengah menyiapkan skema pemeriksaan dokumen melalui digitalisasi. Ke depannya, calon penumpang harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai tercantum di dalam SE No. 04/2020 ke aplikasi Indonesia Airports, lalu calon penumpang kemudian mendapat QR Code untuk diperiksa di bandara.

“Pemeriksaan dokumen secara digital ini juga sebagai langkah dalam mengantisipasi New Normal di tengah pandemi global COVID-19,” ujar Yado.

Sementara, prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang pesawat rute domestik di Bandara Internasional Soekarno Hatta sudah berlaku mulai 15 Mei 2020. Ini untuk mencegah penumpukan penumpang, seperti yang pernah terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hattan pada 14 Mei 2020.

Dalam prosedur baru tersebut, calon penumpang harus melewati empat titik pemeriksaan (check point) sebelum bisa melakukan penerbangan.

Setelah lolos dari empat check point tersebut calon penumpang pesawat baru diperbolehkan naik pesawat. Adapun check point di Bandara Soekarno-Hatta terdiri atas:

  1. Check point I untuk verifikasi dokumen perjalanan
  2. Check point II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan
  3. Check point III validasi seluruh dokumen dan clearance dari KKP
  4. Check point IV ketika penumpang check in

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×