kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terancam sanksi karena penumpukan penumpang di Bandara Soetta, ini kata AP II


Selasa, 19 Mei 2020 / 16:15 WIB
Terancam sanksi karena penumpukan penumpang di Bandara Soetta, ini kata AP II
ILUSTRASI. Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memil


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) mengaku belum mengetahui terkait sanksi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan atas peristiwa penumpukan penumpang yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada pekan lalu.

"Terkait dengan penerapan sanksi ini kami belum ada info lebih lanjut. Dalam hal ini kami akan mengikuti kebijakan dari regulator (Kementerian Perhubungan) nantinya," ujar VP Corporate communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano kepada kontan.co.id, Selasa (19/5).

Baca Juga: Ini rincian alokasi belanja negara senilai Rp 427,46 triliun untuk pemulihan ekonomi

Yado mengatakan, sebagai tindak lanjut peristiwa tersebut pihaknya telah mengatur kebijakan baru di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang. Namun perihal sanksi, saat ini belum ada informasi yang disampaikan dari regulator.

AP II telah menetapkan tiga kebijakan baru di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang, termasuk pembatasan slot penerbangan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan baru tersebut seperti, penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran (Covid-19).

Baca Juga: Menkeu siapkan pembiayaan Rp 133,51 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.




TERBARU

[X]
×