Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
Wajib disediakan hand sanitizer bagi pengemudi dan penumpang dan menyediakan stiker physical distancing pada kursi armada. Selain itu, pengemudi harus mencuci tangan, kemudian memakai sarung tangan dan masker sebelum menjemput pelanggan di terminal penumpang pesawat.
"Konter di titik penjemputan di terminal harus menyediakan hand sanitizer dan thermal gun untuk memeriksa suhu penumpang. Petugas konter di titik penjemputan wajib menggunakan APD seperti masker dan face shield," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah kucurkan investasi ke BUMN Rp 19,7 triliun, untuk apa saja?
Di sisi lain, penumpang wajib memakai masker dan diangkut mengikuti kebijakan pemerintah, serta menganjurkan pembayaran menggunakan non-tunai. Setelah melakukan pelayanan, harus dilakukan disinfeksi terhadap kendaraan.
Ia berharap standar prosedur operasional ini dapat mendukung aktivitas bandara yang aman dan sehat di tengah pandemi global, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News