kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

AP3I minta keringanan pajak bagi smelter


Rabu, 16 Maret 2016 / 17:13 WIB
AP3I minta keringanan pajak bagi smelter


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) meminta pemerintah memberi insentif berupa keringanan pajak. Insentif tersebut dinilai mampu menyelamatkan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Wakil Ketua AP3I Jonathan Handojo mengatakan, rendahnya harga komoditas mineral dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hendaknya jangan dijadikan alasan untuk membuka kran ekspor mineral mentah.

"Kalau pemerintah mau kasih insentif sebetulnya mudah, misalnya tidak dipungut pajak. Itu bisa menolong. Jangan sudah rugi, kami bayar pajak," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (16/3).

Lanjut Jonathan, investor menggarap smelter lantaran adanya ketentuan larangan ekspor mineral mentah. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga, ia menyayangkan timbulnya wacana mengenai relaksasi mineral mentah. "Tidak ada itu tenaga kerja yang menganggur, karena tidak bisa ekspor mineral mentah. Jangan jadi alasan untuk buka peluang ekspor mineral mentah," jelasnya.

Menurutnya, wacana relaksasi ekspor mineral mentah itu menjadi sentimen negatif bagi investor. Dia berharap wacana itu tidak menjadi kenyataan mengingat besarnya investasi yang telah digelontorkan para pemodal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×