kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa Itu PSE Kominfo? Ini Perincian PSE Asing yang Sudah Daftar ke Kominfo


Senin, 18 Juli 2022 / 12:37 WIB
Apa Itu PSE Kominfo? Ini Perincian PSE Asing yang Sudah Daftar ke Kominfo
ILUSTRASI. Apa yang dimaksud dengan PSE Kominfo? REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - PSE adalah singkatan dari penyelenggara sistem elektronik. Lantas, apa yang dimaksud dengan PSE Kominfo?

PSE Kominfo adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sistem ini berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Nah, pemerintah pun telah mengatur PSE melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Baca Juga: Selain Pelemahan Nilai Tukar Rupiah, Ini Kendala Bagi Industri Elektronik

Kategori PSE yang wajib daftar ke Kominfo 

TELEGRAM PSE KOMINFO

Dikutip dari Permen Kominfo No. 5/2022, berikut adalah kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo:

  • PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa seperti Shopee maupun Tokopedia.
  • PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan misalnya OVO dan DANA. 
  • PSE yang pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik misalnya Netflix dan Spotify.
  • PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan  dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial misalnya WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, Facebook, Twitte, Gmail. 
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya misalnya Google.
  • PSE yang melayani pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tenggat Daftar PSE 20 Juli 2022, Kominfo Bisa Blokir Google WA Instagram Facebook!

Daftar PSE asing yang sudah terdaftar di Kominfo

PSE KOMINFO

Dirangkum dari laman resmi Kominfo, berikut adalah daftar beberapa PSE asing yang sudah terdaftar di Kominfo:

  • Telegram Messenger
  • Mobile Legends: Adventure
  • Mobile Legends: Bang Bang
  • MICHAT Mobile Application
  • TikTok
  • TikTok Shop
  • SPOTIFY
  • Ragnarok X: Next Generation
  • DAILYMOTION S.A.
  • SHAREIT
  • SHAREIT LITE
  • LINKTREE
  • CHANGE.ORG

Demikian penjelasan mengenai PSE adalah singkatan dari penyelenggaran sistem elektronik, kategori PSE yang wajib mendaftar ke Kominfo, dan daftar PSE asing yang sudah mendaftarkan diri ke Kominfo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×