kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.703   22,00   0,12%
  • IDX 6.485   -49,77   -0,76%
  • KOMPAS100 859   -7,26   -0,84%
  • LQ45 653   -5,97   -0,91%
  • ISSI 224   -0,79   -0,35%
  • IDX30 363   -3,52   -0,96%
  • IDXHIDIV20 453   -5,02   -1,10%
  • IDX80 98   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 117   -1,04   -0,89%

Harga Referensi dan HPE Emas Naik 1,63% pada Periode II September 2026


Selasa, 15 September 2026 / 11:51 WIB
Harga Referensi dan HPE Emas Naik 1,63% pada Periode II September 2026
ILUSTRASI. Kemendag menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas meningkat 1,63% pada periode kedua September 2026 (REUTERS/Angelika Warmuth)


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas meningkat 1,63% pada periode kedua September 2026.

Untuk periode 15-30 September 2026, HPE emas ditetapkan sebesar US$ 144.469,49 per kilogram (kg), naik 1,63% dari periode pertama bulan September 2026 yang sebesar US$ 142.154,10 per kg.

Adapun HR emas juga naik menjadi US$ 4.493,51 per ons troi dari US$ 4.421,49 per ons troi.

Baca Juga: Kondisi Kahar Perusahaan Batubara, Kontraktor Tambang Soroti Risiko Tata Kelola RKAB

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, selama periode pengumpulan data, harga emas global tercatat naik sebesar 1,63%.

Menurutnya, kondisi keuangan global merupakan pemicu HPE dan HR emas kembali naik pada periode kedua September 2026.

“Kenaikan HPE dan HR emas pada periode kedua bulan September 2026 dipicu pelemahan mata uang utama global, penurunan imbal hasil obligasi, dan pemotongan suku bunga acuan internasional,” jelas Tommy dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Ia menjelaskan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Koordinasi antar lembaga dan kementerian juga dilakukan dalam penetapan HPE dan HR emas.

"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×