kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APBI: Ada 28 vessel batubara di pelabuhan Muara Berau tak bisa bongkar muat


Rabu, 16 Mei 2018 / 17:42 WIB
APBI: Ada 28 vessel batubara di pelabuhan Muara Berau tak bisa bongkar muat
ILUSTRASI. Bongkar muat batubara di Pelabuhan Tj Priok


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia menyatakan aktifitas ship to ship (STS) transfer terkait bongkar muat batubara di pelabuhan Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara kembali terhenti dikarenakan adanya unjuk rasa dari kelompok nelayan yang mengatasnamakan Rukun Nelayan Muara Badak sejak tanggal 13 Mei 2018 pukul 10.20 WITA sampai hari ini.

Aksi unjuk rasa tersebut telah menyebabkan sekitar 28 vessel batubara di pelabuhan Muara Berau menghentikan aktifitas pemuatan (loading) batubara. Aksi unjuk rasa yg menghalangi aktifitas bongkar muat batubara tersebut telah berlangsung selama beberapa hari dan belum ada tindakan nyata dari aparat pemerintah untuk menghentikan unjuk rasa tersebut.

Kelompok nelayan yang berdemonstrasi tersebut menuntut adanya kompensasi dari perusahaan pertambangan batubara terkait kerugian yang kelompok nelayan tersebut alami karena adanya aktifitas bongkar muat batubara yang dilakukan oleh kapal-kapal berukuran besar di Muara Berau yang mengganggu aktivitas pencaharian mereka. 

Namun pada dasarnya, perusahaan anggota APBI-ICMA yang menggunakan STS Muara Berau telah melakukan aktifitasnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran sehubungan dengan aktivitas bongkar muat yang dilakukan. Oleh karena itu, terkait dengan kompensasi yang diminta oleh nelayan, perusahaan anggota APBI-ICMA tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan para nelayan telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan pertambangan batubara, khususnya bagi perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur. Penundaan kegiatan bongkar muat di Muara Berau tersebut telah menghambat kegiatan penjualan batubara untuk keperluan domestik dan ekspor yang dapat menimbulkan potensi biaya demurrage dan tidak terpenuhinya kebutuhan batubara domestik dan ekspor, khususnya kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) sebagai perwakilan dari perusahaan pertambangan batubara Indonesia telah mengajukan permohonan tertulis terkait pemindahan kegiatan ship to ship (STS) transfer batubara dari Pelabuhan Muara Berau ke Pelabuhan Muara Jawa.  Permohonan resmi tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Republik Indonesia. 

APBI-ICMA berharap agar pihak KSOP Samarinda dapat segera mengeluarkan surat kondisi “force mejeure” sejak terhentinya aktifitas STS Muara Berau dan melaporkan insiden tersebut ke aparat yang berwenang untuk menindak secara tegas perbuatan para pendemo yang melanggar hukum. "Kami juga berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi terbaik untuk dapat menyelesaikan konflik berkepanjangan yang terjadi antara perusahaan pertambangan batubara dan kelompok nelayan yang bersangkutan," tulis Sekretariat APBI-ICMA, dalam rilisnya, Rabu (16/5).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×