kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APBI minta PP perpajakan pertambangan batubara bisa segera diterbitkan


Rabu, 22 Juli 2020 / 11:22 WIB
APBI minta PP perpajakan pertambangan batubara bisa segera diterbitkan
ILUSTRASI. tambang batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah agar Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan perusahaan pertambangan batubara bisa segera diterbitkan.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, pihaknya berharap agar PP tersebut bisa terbit dalam satu atau dua bulan mendatang. "Ini lah yang urgent, yang kami harapkan dalam satu sampai dua bulan ke depan," kata dia dalam webinar yang digelar Selasa (21/7).

Baca Juga: Kementerian ESDM sebut PNBP pertambangan 2020 bakal turun 20% menjadi Rp 38 triliun

Pasalnya, regulasi ini penting bagi kelangsungan bisnis batubara di tanah air. Terlebih bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan segera habis kontrak di tahun ini dan dalam beberapa tahun ke depan. 

Sebab, jika nanti PKP2B generasi pertama ini memperoleh perpanjangan dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka akan ada penyesuaian di sisi setoran ke negara. Asal tahu saja, salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi IUPK adalah penerimaan negara yang lebih tinggi.

Menurut Hendra, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru mempertegas dasar hukum hak perpanjangan bagi pemegang PKP2B. Dengan begitu, katanya, penerimaan negara dan daerah akan terjamin dengan adanya kepastian usaha jangka panjang serta penerapan kewajiban perpajakan tambahan bagi pemegang IUPK.

Dia memang belum memaparkan secara detail peraturan perpajakan yang tengah disusun maupun yang diharapkan oleh pelaku usaha. Yang jelas, Hendra menegaskan bahwa terkait dengan perpanjangan PKP2B dan kewajiban yang menyertainya, pelaku usaha selaku kontraktor pemerintah akan mengikuti regulasi yang berlaku.

"Kami dalam posisi sebagai kontraktor pemerintah, ikut apa yang digariskan oleh undang-undang," kata Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief UU No. 3 tahun 2020 beserta aturan turunannya bakal mengatur penerimaan negara yang lebih baik dari PKPK2B, KK, maupun IUPK. Namun, dia tak memaparkan progres maupun substansi terkait PP perpajakan untuk pertambangan batubara.

Poin yang paling menonjol, sebut Irwandy, ialah mengenai kenaikan tarif royalti dari PKP2B eksisting saat telah diperpanjang izinnya dan berubah status menjadi IUPK OP. Jika pada PKP2B saat ini ditetapkan sebesar 13,5% setelah menjadi IUPK OP pemerintah mengusulkan agar naik menjadi 15%.

Baca Juga: Produsen Batubara Berencana Pangkas Produksi, PNBP Minerba Terancam

"Ini adalah salah satu bentuk yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Salah satu yang paling menonjol bahwa akan naik royalti dari 13,5% menjadi 15%," kata Irwandy.

Terkait dengan UU Minerba yang baru, Hendra Sinadia mengatakan bahwa memberikan sentimen positif terhadap industri pertambangan. Hanya saja, Hendra mengatakan bahwa para pelaku usaha masih menunggu PP atau aturan pelaksanaan dari UU No. 3/2020. 

"Yang masih tanda tanya bagaimana pelaksanaan UU (minerba baru) ini melalui PP. Kita berharap PP yang diterbitkan bisa menjamin efektivitas," pungkas Hendra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×