Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memastikan seluruh perusahaan anggotanya kini telah bisa melaksanakan ekspor batubara.
Sebelumnya, pemerintah per 1 Februari 2022 memastikan telah mencabut kebijakan larangan ekspor yang diberlakukan sepanjang Januari 2022.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menjelaskan, pasca pencabutan larangan ekspor oleh pemerintah maka kegiatan ekspor oleh perusahaan anggota APBI telah berjalan kembali.
Hendra melanjutkan, pelarangan ekspor pada Januari lalu memang membuat adanya keterlambatan pengiriman untuk pasar ekspor.
"Perusahaan besar mungkin bisa di Maret mungkin ya baru bisa benar-benar normal (seperti) sebelum larangan ekspor," terang Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (7/2).
Baca Juga: Menimbang Kembali Dibukanya Ekspor Batubara ke Penerimaan Negara
Kendati demikian, Hendra memastikan situasi setiap perusahaan berbeda bergantung pada volume ekspor yang ada.
Di sisi lain, Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Aturan ini antara lain mengatur tentang pengenaan sanksi bagi perusahaan batubara yang tidak memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO).
Hendra mengungkapkan, pihaknya mengharapkan segera ada sosialisasi terkait kehadiran regulasi ini.
"Kami harapkan agar pemerintah dapat segera melaksanakan sosialisasi mengingat masih terdapat hal-hal teknis," pungkas Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News