kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

APBI: Perizinan sektoral kerap jadi hambatan bisnis pertambangan batubara


Rabu, 21 Juli 2021 / 19:16 WIB
APBI: Perizinan sektoral kerap jadi hambatan bisnis pertambangan batubara
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Batubara Indonesia (APBI) mengakui selama ini pelaku industri pertambangan masih menemui sejumlah hambatan berbisnis khususnya untuk mendapatkan izin sektoral. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengungkapkan untuk mendapatkan izin pertambangan secara umum prosesnya sudah membaik, tetapi saat ini masih ada hambatan yang harus dihadapi. Khususnya perizinan sektoral ketika suatu perusahaan akan melaksanakan kegiatan bisnis. 

"Perizinan sektoral ini misalnya izin untuk mengeksplorasi di kawasan hutan, maka diperlukan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau eksplorasi di kawasan sungai harus dapat perizinan dari PUPR. Dari sini kerap terjadi tumpang tindih izin lain," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/7). 

Baca Juga: Permintaan kemasan plastik naik, Panca Budi (PBID) targetkan penjualan tumbuh 10%

Mengenai berapa lama waktu yang harus ditunggu pelaku usaha hingga mendapatkan izin sektoral ini, diakui Hendra tidak ada rentang waktu pasti yang bisa jadi acuan. Ada perusahaan yang bisa dapat perizinan cepat, tetapi ada juga yang bisa menunggu lebih dari setahun. 

"Di sini, juga tergantung syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah dan case-nya juga berbeda-beda. Selain itu, bagaimana perusahaan tersebut menyiapkan persyaratan tersebut. Ada juga yang masih terkendala aturan sektoralnya karena belum membolehkan kawasan tersebut untuk digarap," ujarnya. 

Hendra mengungkapkan, dengan adanya hambatan-hambatan perizinan yang masih terjadi, tentu perusahaan tambang akan rugi waktu dan juga kehilangan peluang bisnis.

Semisal, pada satu waktu harga komoditas sedang naik, maka peluang untuk memanfaatkan booming komoditas jadi terhambat karena ketika izin sudah selesai kerap kali harganya sudah turun. 

Baca Juga: Semester I 2021, Sucofindo baru raup 41% dari target pendapatan tahun ini

APBI berharap jika perizinan sektoral bisa lebih sederhana lagi, semisal semua bisa langsung di bawah BKPM, pihaknya menilai upaya tersebut bisa mendorong investasi khususnya untuk pelaku industri tambang yang sudah berbisnis di Indonesia. 

"Investor eksisting tentu akan terus ekspansi dan investasi. Jika ada penyederhanaan diharapkan mendorong dan memaksimalkan potensi investasi dari pelaku industri yang ada saat ini," tegasnya. 

Selanjutnya: Industri alat berat siap mengerek penjualan di semester kedua tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×