kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aperlindo Minta Pemerintah Revisi HS Lampu Hemat Energi


Senin, 01 Februari 2010 / 12:14 WIB
Aperlindo Minta Pemerintah Revisi HS Lampu Hemat Energi


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Asosiasi Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) meminta pemerintah merevisi penomoran tarif atau harmonized system (HS) barang khusus lampu guna keperluan ekspor dan impor. Revisi tersebut, menurut ketua Aperlindo John Manopo, penting dilakukan agar tidak ada manipulasi nomor tarif dalam kegiatan impor. “Susunan pos tarif untuk lampu hemat energi (LHE) mesti direvisi,” katanya kemarin (31/1).

John bilang, nomor tarif LHE yang digunakan oleh Kementerian Perdagangan saat ini memiliki banyak kelemahan. Importir mudah menyalahgunakannya dengan memanipulasi nomor tarif.

Catatan saja, impor LHE termasuk dalam produk yang diawasi oleh pemerintah dengan kebijakan Permendag No. 56/2008 tentang ketentuan impor di pelabuhan tertentu. Namun, ternyata, di dalam lampiran aturan yang berisi nomor-nomor tarif terkena aturan itu, ada salah satu nomor tarif jenis lampu yang tidak masuk ke dalamnya.

“Misalnya nomor tarif HS 8539.31.90.90 yang tidak masuk dalam lampiran Permendag 56/2008,” jelas John. Karena tidak masuk dalam ketentuan di atas, kata John, para importir yang melakukan impor LHE dan menggunakan HS 90 bisa melenggang tanpa harus melewati verifikasi. Mereka juga tidak wajib masuk ke pelabuhan tertentu yang ditentukan pemerintah.

Tahun 2009, John mencatat, angka impor LHE naik menjadi 136 juta, dari 94 juta unit tahun 2008.

Sementara itu, Muchtar, Kepala Penelitian dan pengembangan Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa usulan perubahan nomor tarif tersebut hanya bisa disampaikan kepada Departemen Keuangan, khususnya Ditjen Bea dan Cukai. "Asosiasi harus menyampaikan ke Ditjen Bea dan Cukai, karena itu wilayahnya Bea Cukai," kata Muchtar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×