Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum cukup untuk memperlancar penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Pasalnya, keputusan persetujuan kredit tetap berada di tangan perbankan.
Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah, mengapresiasi langkah OJK yang mulai melonggarkan aturan SLIK, termasuk kebijakan hanya menampilkan catatan kredit di atas Rp1 juta.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi upaya memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: OJK Dukung Program Tiga Juta Rumah dengan Penguatan SLIK dan Sinergi Lembaga
Hanya saja, ia menegaskan bahwa pelonggaran di tingkat regulator belum otomatis berdampak di lapangan.
“Relaksasi ini kami sambut baik, tetapi keputusan akhir tetap di bank. Karena itu, implementasinya harus benar-benar dikawal,” ujarnya saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Junaidi menjelaskan, perbankan memiliki kebijakan internal masing-masing dalam menilai kelayakan kredit, sehingga potensi penolakan terhadap calon debitur masih tetap ada meskipun aturan SLIK telah dilonggarkan.
Hal ini dinilai bisa menjadi hambatan dalam percepatan penyaluran KPR subsidi.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan teknis terkait penerapan batas kredit di atas Rp1 juta dalam SLIK.
Baca Juga: OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penguatan Kebijakan SLIK
Tanpa panduan yang seragam, setiap bank berpotensi menerjemahkan kebijakan tersebut secara berbeda.
Di sisi lain, Apersi mengingatkan bahwa perbankan berada dalam pengawasan OJK, sehingga diperlukan sinkronisasi kebijakan agar relaksasi SLIK dapat berjalan efektif.
Menurutnya, peran OJK tidak hanya pada penetapan aturan, tetapi juga memastikan implementasi di industri perbankan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pelonggaran SLIK untuk mempercepat akses KPR subsidi sebagai bagian dari program pembangunan 3 juta rumah.
Baca Juga: OJK Longgarkan SLIK, Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Tak Akan Muncul
Apersi berharap kebijakan yang telah dikeluarkan dapat diikuti dengan langkah konkret di tingkat perbankan, sehingga relaksasi SLIK benar-benar mampu meningkatkan penyaluran KPR subsidi dan memperluas kepemilikan rumah bagi MBR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













