kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.821   -7,00   -0,04%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Apersi: pemerintah harus buat regulasi bank tanah


Kamis, 13 Juni 2013 / 15:37 WIB
Apersi: pemerintah harus buat regulasi bank tanah
ILUSTRASI. Bank Muamalat dapat suntikan dana dari BPKH senilai Rp 1 triliun setelah menggelar rights issue


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mengantisipasi melonjaknya harga tanah dan rumah, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendesak pemerintah membuat peraturan yang bisa memayungi pemerintah pusat dan daerah dalam membuat bank tanah (land banking).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo kepada Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden, Kamis (13/6). Menurut Eddy, sudah lama Apersi meminta pemerintah untuk membuat peraturan yang bisa memayungi lahirnya bank tanah.

Tujuannya, agar harga-harga rumah bisa dikendalikan sehingga orang miskin bisa memiliki rumah. "Kami mohon kepada bapak Wakil Presiden agar bisa mendukung lahirnya regulasi untuk stabilisasi harga tanah dengan lahirnya bank tanah. Dengan adanya regulasi itu, maka harga tanah di sekitar bank tanah tidak akan naik terlalu tinggi," ujar Eddy  kepada Wapres.

Menurut Eddy, sudah lama Apersi "meneriakkan" adanya regulasi untuk memayungi lahirnya bank tanah. Sebab, bank tanah bisa menjadi stabilisator dari harga tanah. Ujung-ujungnya, harga rumah bisa stabil dan tidak sepenuhya dikuasai pasar. Namun, kata Eddy, hingga kini usulan itu masih belum ditanggapi pemerintah.

Eddy menjelaskan, dengan adanya regulasi bank tanah, maka pemerintah pusat dan daerah berani membeli tanah di suatu kawasan yang cukup luas. Selanjutnya, tiga atau lima tahun kemudian tanah itu dijual kepada para pengembang yang akan membangun rumah untuk rakyat miskin.

Tentu, dengan ketentuan bahwa rumah itu dijual kepada masyarakat miskin sebagai rumah pertama dan bukan untuk investasi. Jadi, kata Eddy, rakyat miskin akan diuntungkan karena bisa membeli rumah dengan harga terjangkau.

Untuk menghindari penyalahgunaan, pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat dan membuat suatu perjanjian. Isinya, jika rumah itu dijadikan investasi atau rumah kedua, maka bisa dikenakan sanksi dan pengambilalihan kembali tanah dan rumah tersebut.

Menanggapi hal itu, Wapres Boediono mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut. Namun pada prinsipnya, lanjut wapres, tidak cukup satu aturan untuk bisa meredam kenaikan harga tanah. Ia bilang, butuh beberapa aturan penopang agar bank tanah itu tidak jatuh kepada orang-orang yang tidak tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×