kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

API dan APSyFI: Tata Kelola Ekspor Impor Indonesia Perlu Diperbaiki


Jumat, 04 April 2025 / 23:02 WIB
API dan APSyFI: Tata Kelola Ekspor Impor Indonesia Perlu Diperbaiki
ILUSTRASI. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bersama dengan Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyoroti tata kelola impor dan ekspor di Indonesia


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bersama dengan Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyoroti tata kelola impor dan ekspor di Indonesia, khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), yang masih dianggap lemah.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, ada peristiwa tiga tahun terakhir diduga terjadi praktik transshipment.

 Peristiwa transshipment ini terjadi saat barang-barang dari China diekspor ke Amerika Serikat (AS) dengan menggunakan SKA dari Indonesia.

Menurut Jemmy, dugaan ini terlihat jelas ketika kasus lonjakan ekspor benang texture filament polyester dari Indonesia ke AS yang dianggap tidak wajar.

“Lonjakan ekspor ini dilakukan trader bukan oleh produsen. Namun, imbasnya seluruh produsen Indonesia terkena BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) oleh AS,” terang Jemmy dalam konferensi pers daring, Jumat (4/4).

Baca Juga: APSyFI: Kebijakan Tarif Impor AS Bisa Jadi Peluang Industri TPT, Asal Lakukan Ini

Dari sini, Jemmy berharap pemerintah bisa menertibkan penerbitan SKA atau COO ini, sehingga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia tak lagi dirugikan.

“Untuk menghindari permasalahan ini ke depan, maka kami meminta pemerintah untuk menertibkan penerbitan SKA. Bahwa SKA hanya boleh diterbitkan bagi barang-barang yang diproduksi di Indonesia, bukan praktek transshipment,” tergas Jemmy.

API dan APSyFI pun menyarankan empat hal kepada pemerintah. Pertama, mengeluarkan kebijakan segera dalam rangka perlindungan industri dalam negeri melalui perlindungan pasar dalam negeri dari serbuan produk impor.

Kedua, mempertahankan kebijakan persetujuan teknis untuk pengaturan impor dan mempertahankan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Ketiga, pemerintah perlu merespons perang tarif dengan kebijakan tarif, tidak melakukan pergeseran pada isu NTM (Non-Tariff Measure) atau NTB (Non-Tariff Barrier).

Keempat, mempertahankan industri sektor padat karya yang sangat penting dalam hal penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: ApsyFi: Jatuhnya Sritex Berpotensi Melemahkan Rantai Industri TPT

Selanjutnya: Angkutan Batu Bara KAI Alami Kenaikan 5% pada Maret 2025

Menarik Dibaca: Siap untuk Booming, Robert Kiyosaki Bilang Investasi Terpanas adalah Aset Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×