kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

API: Pemindahan lokasi usaha prosesnya tidak mudah


Jumat, 03 Desember 2021 / 21:56 WIB
API: Pemindahan lokasi usaha prosesnya tidak mudah
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengungkapkan, bahwa ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan pengusaha untuk relokasi usahanya, selain faktor upah yang lebih murah.

Menurutnya pertimbangan atau faktor lokasi juga menjadi penting. Seperti, faktor kawasan industri, kedekatan dengan fasilitas logistik, jalan, dan pelabuhan perlu diperhatikan oleh pengusaha yang ingin memindahkan usahanya. “Lokasi jika memungkinkan yang murah dan akses jalan memadai. Selain itu juga faktor daya dukung lingkungan seperti air, dan lain-lain,” ungkap Rizal kepada Kontan, Jumat (3/12).

Menurutnya, hal-hal yang sudah dijelaskan sebelumnya akan menguntungkan pengusaha dari segi investasi awal. Selain itu, faktor non teknis seperti regulasi daerah tujuan pemindahan usaha juga patut untuk dipertimbangkan.

Baca Juga: UMP tahun 2022 seperti Jakarta, Banten, Jatim dll naik tipis, daya beli tertekan

Rizal menyebutkan bahwa sektor garmen yang ingin memindahkan usahanya ke daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur akan menarik, tetapi dari segi proses yang akan dilewatinya nanti tidak akan mudah. “Izin-izin, ex pabrik lama dibagaimanakan, perpindahan mesin, mencari sumber daya manusia (SDM), set up, dan lain-lain,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pan Brothers, Iswar Deni mengatakan, faktor upah dalam pemindahan usaha sudah tidak menjadi alasan untuk pindah lagi, karena upah minimum kabupaten/kota (UMK) kenaikannya sudah terukur.

Kemudian, ketersediaan tenaga terampil dengan produktivitas yang tinggi juga menjadi hal utama yang perlu dipertimbangkan. “Ini yang terpenting,” kata Iswar kepada Kontan Jumat (3/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×