kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.824   6,00   0,04%
  • IDX 6.428   27,95   0,44%
  • KOMPAS100 924   6,47   0,71%
  • LQ45 721   3,62   0,51%
  • ISSI 204   1,76   0,87%
  • IDX30 376   1,86   0,50%
  • IDXHIDIV20 455   1,16   0,25%
  • IDX80 105   0,75   0,72%
  • IDXV30 110   -0,03   -0,03%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

API: Pemindahan lokasi usaha prosesnya tidak mudah


Jumat, 03 Desember 2021 / 21:56 WIB
API: Pemindahan lokasi usaha prosesnya tidak mudah
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengungkapkan, bahwa ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan pengusaha untuk relokasi usahanya, selain faktor upah yang lebih murah.

Menurutnya pertimbangan atau faktor lokasi juga menjadi penting. Seperti, faktor kawasan industri, kedekatan dengan fasilitas logistik, jalan, dan pelabuhan perlu diperhatikan oleh pengusaha yang ingin memindahkan usahanya. “Lokasi jika memungkinkan yang murah dan akses jalan memadai. Selain itu juga faktor daya dukung lingkungan seperti air, dan lain-lain,” ungkap Rizal kepada Kontan, Jumat (3/12).

Menurutnya, hal-hal yang sudah dijelaskan sebelumnya akan menguntungkan pengusaha dari segi investasi awal. Selain itu, faktor non teknis seperti regulasi daerah tujuan pemindahan usaha juga patut untuk dipertimbangkan.

Baca Juga: UMP tahun 2022 seperti Jakarta, Banten, Jatim dll naik tipis, daya beli tertekan

Rizal menyebutkan bahwa sektor garmen yang ingin memindahkan usahanya ke daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur akan menarik, tetapi dari segi proses yang akan dilewatinya nanti tidak akan mudah. “Izin-izin, ex pabrik lama dibagaimanakan, perpindahan mesin, mencari sumber daya manusia (SDM), set up, dan lain-lain,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pan Brothers, Iswar Deni mengatakan, faktor upah dalam pemindahan usaha sudah tidak menjadi alasan untuk pindah lagi, karena upah minimum kabupaten/kota (UMK) kenaikannya sudah terukur.

Kemudian, ketersediaan tenaga terampil dengan produktivitas yang tinggi juga menjadi hal utama yang perlu dipertimbangkan. “Ini yang terpenting,” kata Iswar kepada Kontan Jumat (3/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×