kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo: PP No. 19/2021 dapat mempermudah pelaksanaan proyek strategis nasional


Senin, 26 April 2021 / 22:19 WIB
Apindo: PP No. 19/2021 dapat mempermudah pelaksanaan proyek strategis nasional
ILUSTRASI. Seorang pengendara sepeda motor melintas di samping bangunan rumah yang masih dalam proses pembebasan). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/kye/17


Reporter: Vina Elvira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 Bab dan 143 Pasal dan Penjelasan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, dengan diterbitkannya PP anyar ini senantiasa dapat mempermudah pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang dikelola oleh badan usaha terkait. 

Sedikit gambaran, terdapat empat tahapan dalam proses pengadaan tanah yang tertuang dalam PP No.19/Tahun 2021 tersebut, yakni tahap perencanaan, persiapan, penyerahan hasil serta pelaksanaan.

Sanny Iskandar, Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi berpendapat, keempat rangkaian dalam proses pengadaan tanah tersebut terlihat lebih sederhana, dibandingkan dengan regulasi yang lalu. Sehingga diharapkan dapat menghemat waktu serta memangkas proses yang ada menjadi lebih singkat. 

Baca Juga: PLN siap jalankan kebijakan tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum

Seperti misalnya, dalam hal konsinyasi penyelesaian ganti rugi di pengadilan, yang disebutkan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari. Hal itu dinilai dapat membuat proses pengadaan tanah berjalan lebih cepat dan kondusif. 

"Serta minim konflik dengan pemilik lahan sebelumnya seperti pada masa lalu," ungkap Sanny kepada Kontan.co.id, Sabtu (24/4). 

Kelebihan lain dari PP anyar ini yakni, jangka waktu berlakunya penetapan lokasi yang diberikan selama tiga tahun dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal. Selain itu, aturan terkait ganti kerugian juga disebut Danny dapat mempermudah urusan badan usaha yang bersangkutan. 

"Selain mengganti kerugian fisik bidang tanah, juga menilai ganti rugi non-fisik. Kerugian non-fisik antara lain kehilangan pekerjaan, bisnis/alih profesi, kerugian emosional (solatolium), dan kerugian karena sisa tanah dan fisik lainnya," sebutnya. 

Dia juga menambahkan, PP ini telah memperluas cakupan dan jenis pembangunan kepentingan umum, apabila dibandingkan dengan aturan lama yang tertuang dalam UU No. 2/ Tahun 2012. Namun demikian, dia berujar seharusnya cakupan dari jenis pembangunan tersebut tidak perlu dibatasi. 

"Akan tetapi guna mendorong penanam modal yang merata, baik dipusat maupun di daerah sesuai dengan cita-cita dari Omnibuslaw itu sendiri, seharusnya cakupan dari jenis pembangunan tidak perlu dibatasi," tambah Sanny. 

Adapun, aturan pengadaan tanah sebelum adanya UUCK dan PP 19/2021, disebut Sanny memiliki beberapa kendala dalam pelaksanannya. Di mana, pengadaan PSN sering kali terhambat karena banyak yang belum termasuk jenis pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga tidak dapat menggunakan UU No.2/ Tahun 2012.

Selanjutnya: Perusahaan konstruksi dan infrastruktur sambut baik terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×