Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 Bab dan 143 Pasal dan Penjelasan.
Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menganggap terbitnya PP baru tersebut dilandasi oleh semangat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan operasional, yang kerap ditemui di lapangan Dengan adanya penyempurnaan dari aturan terdahulu, diharapkan dapat memberikan kepastian proses pembebasan tanah yang lebih baik lagi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia Kris Ade Sudiyono menilai, aturan yang diterbitkan akan memberikan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah atau Pemda. Yang mana, langkah tersebut disambut positif oleh ATI, mengingat Pemda adalah pihak yang akan mendapatkan nilai publik terbesar dari keberadaan infrastruktur yang akan dibangun di lokasi tersebut.
"Keterlibatan Pemda seyogyanya menjadi ujung tombak dalam hal perencanaan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat, perencanaan kebutuhan tanahnya, konsultasi dan komunikasi publiknya, serta menjadi katalis dalam menyelesaikan issue publik dalam hal pelaksanaannya maupun saat operasionalisasi dari infrastruktur publik tersebut. Jika diperlukan, Pemda hadir dan memberi insentif di setiap tahapan tersebut," terang Kris kepada Kontan.co.id, Jumat (23/4).
Namun di lain sisi, Kris berpendapat masih ada aspek yang sebenarnya belum ter-cover di dalam PP baru ini. Salah satunya adalah kepastian pendanaan bagi proses pembebasan tanah. "Walaupun di ketentuan lain, misalnya disebutkan bahwa proses pembebasan tanah proyek PSN adalah negara, tetapi kecukupan pendanaannya tidak dijamin negara, sangat dipengaruhi oleh ketersediaan anggaran negara," sebutnya.
Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) sebut PP No. 19/2021 berdampak positif bagi investasi jalan tol
Dari perspektif pembangunan infrastruktur jalan tol misalnya, yang memerlukan tanah tuntas untuk mengurangi risiko investasi. Kondisi ini disebut Kris masih menjadi persoalan bagi pelaksanaan di lapangan.
Dia menerangkan, yang semakin jelas dari kehadiran PP ini adalah, detail proses dan penanggungjawabnya, serta penetapan nilai tanah terkait komponen yang mendapatkan ganti rugi. Sedangkan sangat disadari, masih ada persoalan lainnya yaitu ketersediaan anggaran.
"Contohnya adalah untuk proyek PSN. Setahu saya harusnya penyediaan tanah adalah tugas negara, termasuk kepastian kecukupan anggarannya untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut," sambung Kris.
Namun demikian, ATI tetap mengapresiasi lahirnya PP baru ini sebagai semangat untuk menyempurnakan aturan yang telah ada sebelumnya.
Dihubungi secara terpisah, emiten konstruksi dan infrastruktur, PT Wijaya Karya (Persero) (WIKA) Tbk pun ikut menyambut positif penerbitan PP tersebut. Dengan adanya aturan baru, diharapkan dapat memperlancar proyek-proyek yang mengalami persoalan pembebasan lahan.
"Kelambatan pembebasan lahan akan berdampak pada aspek waktu penyelesaian proyek, sehingga kami selaku kontraktor terus mendorong pihak pemberi kerja untuk terus mensegerakan pembebasan lahan tersebut," ungkap Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, kemarin.
Selanjutnya: Pengadaan Tanah Proyek Strategis Berjalan Mulus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News