kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,67   3,65   0.41%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN siap jalankan kebijakan tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum


Senin, 26 April 2021 / 21:19 WIB
PLN siap jalankan kebijakan tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum
ILUSTRASI. PLN siap jalankan kebijakan tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum


Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) buka suara terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) N0 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum. 

Vice President Public Relations PLN, Arsyadany G. Akmalaputri mengatakan, pada dasarnya PLN siap menjalankan setiap peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah. Begitu pula dengan peraturan teranyar menyoal pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang tertuang dalam UU 11/2020 dan PP 19/2021.

"Pengadaan tanah guna pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum selama ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 tahun 2012 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juga diatur dalam beberapa Peraturan Menteri ATR atau BPN," ujar Arsyadany saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (23/4).

Baca Juga: Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun

Dia memaparkan, peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah, merupakan kepastian hukum yang meliputi beberapa tahapan, antaranya perencanaan, persiapan, pelaksaanan, dan juga penyerahan hasil. Dan tahapan-tahapan yang tertuang di dalam peraturan anyar,  diakuinya telah diatur dengan cukup jelas. Mulai dari segi hak dan kewajiban hingga persyaratan dan penyelesaian apabila terjadi masalah di dalam proses pengadaan tanah tersebut.  

"Beberapa perubahan terhadap ketentuan sebelumnya, pelaksanaan pembebasan lahan akan lebih cepat dan mendapatkan kepastian hukum," sambungnya. 

Dikatakan Arsyadany, penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang terkait dengan percepatan pelaksanaan pembangunan, sejalan dengan program pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah. 

Seperti diketahui, proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang dikelola PLN juga masuk ke dalam salah satu kategori PSN tersebut, di mana berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2016, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Selanjutnya: Kontraktor BUMN Menuai Berkah SWF, Ini Rekomendasi Saham ADHI, PTPP, WIKA, dan WSKT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×