kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apkasindo desak pemerintah selesaikan kendala petani pasca diwajibkan ISPO


Senin, 23 Maret 2020 / 12:29 WIB
Apkasindo desak pemerintah selesaikan kendala petani pasca diwajibkan ISPO
ILUSTRASI. Peremajaan Kebun Sawit: Kebun kelapa sawit di Bogor, Jumat (28/12). Peran pemerintah sangat diperlukan dalam melakukan peremajaan sawit di perkebunan rakyat. Ini guna meningkatkan produktivitas dimasa yang akan datang dengan bibit unggul dan teknik yang b


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia telah diundangkan pada 16 Maret 2020.

Dalam aturan itu disebutkan, 5 tahun sejak Perpres diundangkan, pekebun wajib mengikuti sertifikasi ISPO.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ( Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, dengan diwajibkannya pekebun melakukan sertifikasi ISPO ini, maka pemerintah mulai dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus ikut serta menyelesaikan masalah pekebun yang menjadi kendala dalam mendapatkan sertifikasi ISPO.

Menurutnya, kendala-kendala yang dihadapi petani harus sudah selesai dalam waktu 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Lewat Perpres 44/2020, pekebun wajib kantongi sertifikasi ISPO

"Memang dengan diwajibkannya pekebun atau petani untuk ISPO, otomatis kementerian terkait selaku pembantu presiden harus dan wajib berjibaku sampai 5 tahun ke depan untuk menyelesaikan permasalahan petani. Itu konsekuensinya," ujar Gulat kepada Kontan, Senin (23/3).

Menurut Gulat, kemajuan penyelesaian permasalahan tersebut pun harus dievalyasi. Dia berpendapat, bila kementerian terkait tidak mampu menyelesaikan masalah dan mencari solusi, maka mereka harus mempertanggungjawabkannya.

Dia mengatakan, pihaknya juga sepakat untuk membentuk  tum terpadu untuk mengawal penyelesaian permasalahan petani dan akan melakukan monitor setiap 6 bulan, untuk melihat sejauh apa penyelesaian masalah oleh kementerian terkait.

Dia juga menjelaskan, kendala utama yang dihadapi petani adalah berkaitan dengan legalitas kebun sawit petani/pekebun yang masih terjebak dalam kawasan hutan dan tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) dan hak pengusahaan hutan (HPH). Dia mengatakan, luas lahan yang terjebak dan tumpang tindih tersebut bisa mencapai 76%.

Gulat berpendapat, tata urutan penyelesaian persoalan dan hambatan menuju sawit berkelanjutan sudah dimuat dalam Inpres 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit juga diperkuat dengan Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa SAwit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Sehingga menurutnya, kementerian yang bersangkutan tinggal bekerja sama agar kebun petani bisa mendapatkan sertifikasi ISPO.

Baca Juga: Pemerintah resmi terbitkan Perpres tentang ISPO

"Jika Kementerian dan Dirjen terkait gagal memaduserasikan untuk menyelesaikan permasalahan Petani terutama legalitas lahan Petani sawit dan tumpangtindih dengan HGU/HPH, maka Perpres ISPO akan menjadi Bumerang bagi Petani Sawit Indonesia," tambahnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×