kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah resmi terbitkan Perpres tentang ISPO


Minggu, 22 Maret 2020 / 16:26 WIB
Pemerintah resmi terbitkan Perpres tentang ISPO
ILUSTRASI. Truk bermuatan kelapa sawit melintasi kawasan perkebunan di Batanghari, Jambi, Rabu (28/11/2018). Komisi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) menyatakan, hingga September 2018 sebanyak 413 pelaku usaha kelapa sawit, termasuk koperasi petani swadaya denga


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan landasan aturan mengenai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.

Adanya penyelenggaraan sistem sertifikasi ISPO pun ditujukan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, juga meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Pola kemitraan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) efektif sejahterahkan petani sawit

Perpres tersebut pun mengatur bahwa usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Usaha perkebunan kelapa sawit yang dimaksud adalah usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit, usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, hingga integrasi usaha budi data tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.

Sertifikasi ISPO tersebut dilakukan oleh pelaku usaha yakni perusahaan perkebunan dan/atau pekebun.

"Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok," demikian bunyi pasal 5 ayat 4 perpres ini.

Sementara, bila pengajuan sertifikasi ISPO secara berkelompok, maka pengajuan tersebut bisa melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun atau koperasi.

Baca Juga: Wilmar mengelola lahan seluas 20.000 ha yang memiliki nilai konservasi tinggi

Perusahaan perkebunan wajib menjalankan aturan ini sejak Perpres diundangkan, sementara aturan bagi pekebun berlaku  5 tahun sejak perpres ini diundangkan.

Bila pelaku usaha melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO, maka akan dikenai sanksi administratif oleh menteri.

Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan sertifikat ISPO dan/atau pencabutan sertifikat ISPO.

Nantinya, tata acara pengenaan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Tak hanya itu, perpres ini pun memuat beberapa hal terkait lembaga sertifikasi ISPO, persyaratan dan tata cara sertifikasi, penilikan, pendanaan, kelembagaan, lalu keberterimaan, daya saing pasar dan peran serta, hingga pembinaan dan pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×