Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menyambut baik adanya daftar positif yang akan diberlakukan sebagaimana Pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan lewat aturan tersebut pemerintah menyadari bahwa pelarangan barang impor di bawah 100 dolar AS yang dijual di e-commerce tidak mungkin diberlakukan tanpa adanya pengecualian.
Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa pelarangan perdagangangan melalui sistem elektronik (PMSE) barang impor di bawah harga US$ 100 lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya. "PMSE yang melakukan kegiatan importasi yang bersifat lintas negara yang diwajibkan menerapkan harga barang minimum sebesar FOB 100 dolar AS adalah aturan yang merugikan dan diskriminatif serta melanggar norma perdagangan internasional," kata Sonny dalam keterangan resminya, Senin (9/10).
Ia bilang, jika pemerintah ingin melindungi UMKM yang harus dilakukan bukan menetapkan batas minimal harga produk impor yang bisa dijual, tapi melihat proses importasinya. Pasalnya, yang menjadi penyebab predator harga dan merugikan UMKM adalahnya adanya impor ilegal.
Baca Juga: Menakar Dampak Kebijakan Pengetatan Barang Konsumsi Terhadap Dunia Usaha
Menurut Sonny, pembatasan harag barang impor dalam PMSE kontrakdiksi dengan langkah Indonesia mendorong ekspor UMKM. Saat ini UMKM Indonesia telah melakukan ekspor secara besar-besaran melalui PMSE Lintas Negara (crossborder). Nilai transaksinya mencapai Rp 8 triliun -10 triliun per tahun.
Dari transaksi ekspoe melalui PMSE tersebut, kata Sonny, dapat disimpulkan bahwa jalur PMSE Lintas Negara merupakan jalur perdagangan yang memberikan kontribusi besar dan dapat meningkatkan daya saing UMKM secara internasional.
APLE mendukung segala upaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM nasional. Peningkatan daya saing UMKM tak mungkin dapat dicapai tanpa peningkatan kegiatan crossborder.
"Pola dapat memberikan hasil instant dan langsung kepada UMKM adalah melalui pola PMSE lintas negara. UMKM akan diuntungkan dengan memotong mata rantai pasok dari menjual ke pedagang besar seperti pada model transaksi konvensional menjadi menjual langsung kepada pembeli," jelas Sonny.
Oleh karena itu, APLE meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam penerapan positive list dalam Permendag 31 agar dapat benar-benar meningkatkan daya saing UMKM, bukan malah merugikan.
Baca Juga: Daftar Barang yang Boleh Diimpor E-Commerce Masih Dibahas Lintas Kementerian
Sementara untuk mengatasi masalah predatory pricing barang impor yang dijual di dalam negeri, APLE menyarankan agar pemerintah bersama dengan stakeholders logistik e-commerce segera membuat blueprint yang mengatur langkah untuk menciptakan solusi perdagangan impor legal dan melakukan operasi penegakan hukum kepabeanan di seluruh platform e-commerce lokal maupun internasional yang beroperasi di Indonesia.
APLE menyarankan agar pemerintah membentuk logistik hub di daerah bebas bea, seperti di Batam agar barang ilegal yang hampir seluruhnya transit melalui daerah bebas bea negara tetangga dapat menjadi tidak relevan.
"Kami pernah menyampaikan hal ini saat audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM. Agar pelabuhan negara tetangga tidak lagi mendukung kegiatan importasi ilegal perlu dibuat logistik hub serupa di area sekitar Malaysia, Singapura dan tempat yang paling cocok adalah Batam," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News