Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Ketiga adalah PMK No. 96/PMK. 010/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Bidang Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu, yang lazim disebut sebagai Tax Allowance.
Fasilitas ini memberikan fasilitas berupa (a) Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (sebesar 5% selama enam tahun); (b) Penyusutan/amortisasi yang dipercepat atas aktiva tetap; (c) Tarif PPh 10% atau yang lebih rendah terhadap deviden; dan (d) Kompensasi atas kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Keempat kebijakan harga gas murah yang mendukung daya saing industri oleokimia. Kebijakan Permen ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu Untuk Industri Tertentu Dan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2020 Tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu Serta Permenperin No. 18 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Baca Juga: Apolin minta pemerintah mengawasi implementasi harga gas US$ 6 per mmbtu
Peraturan pelaksana tersebut sangat berpihak kepada industri dan sekaligus implementasi Perpres No. 40 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dalam Perpres No. 121 tahun 2020 tentang Penetapan harga gas tertentu sehingga harga gas di halaman industri pengguna sebesar UU$ 6 per MMBTU.
“Dengan kebijakan harga gas industri ini, maka daya saing global produk oleochemical Indonesia semakin tinggi di pasar global. Terima kasih kepada pemerintah, dan semua regulasi tersebut di atas tentu sangat mendukung hilirisasi sawit Indonesia,” jelas Rapolo.
Dari data Apolin Volume ekspor oleochemical periode Januari - Maret 2021 telah tumbuh sebesar 11,15% menjadi 982.000 ton dibandingkan periode sama tahun 2020 berjumlah 883.500 ton.
Selanjutnya: Harga Gas Turun, Daya Saing Industri Bakal Menanjak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News