kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apolin minta pemerintah mengawasi implementasi harga gas US$ 6 per mmbtu


Kamis, 23 Juli 2020 / 14:13 WIB
Apolin minta pemerintah mengawasi implementasi harga gas US$ 6 per mmbtu
Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) mendesak pemerintah mengawasi implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri yang mulai diberlakukan semenjak 13 April 2020.

Pasalnya, beleid ini dinilai masih berjalan setengah hati di lapangan sehingga tidak semua industri dapat menikmati regulasi ini.

Ketua Umum Apolin, Rapolo Hutabarat, mengatakan, memasuki bulan keempat setelah terbitnya Kepmen ESDM Nomor 89/2020, APOLIN mempertanyakan kesungguhan para pihak yang menghasilkan sektor hulu, menyalurkan sektor hilir dan yang mengatur harga gas industri tersebut.

Baca Juga: Harga Gas Turun, Daya Saing Industri Bakal Menanjak

Rapolo mempertanyakan alasan belum terealisasinya pelaksanaan harga gas sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020 supaya dapat dilaksanakan secara menyeluruh.

"Dari delapan anggota yang tercantum di dalam lampiran Kepmen tersebut, faktanya baru satu anggota Apolin yang menerima harga gas sesuai aturan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang didapat Kontan.co.id, Kamis (23/7).

Sebagai infomasi, Kepmen ESDM Nomor 89/2020 merupakan turunan  dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri.

Peraturan Menteri ini merujuk Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang lahir dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 3 untuk melengkapi paket ekonomi jilid 1 dan 2 yang diluncurkan pemerintah. Salah satu amanah dari paket ekonomi jilid 3 ini adalah penurunan harga Listrik, BBM dan gas.

Baca Juga: Harga gas industri turun, industri oleochemical bisa berhemat hingga Rp 1,2 triliun

Dijelaskan Rapolo bahwa Apolin sangat berkepentingan terhadap penurunan harga gas tersebut karena komponen gas ini sangat diperlukan sebagai bahan baku penolong dalam dua jalur. Jalur pertama adalah produk fatty acid, komponen gas ini diperlukan 20%-23%. Sedangkan, jalur kedua adalah produk fatty alcohol, komponen gas dibutuhkan 40%-43%.

Selain itu, jika penurunan harga gas dapat dinikmati dengan harga US$ 6 per mmbtu oleh semua anggota Apolin. Biaya produksi dapat dihemat rerata Rp 0,8 triliun – Rp 1,2 triliun per tahun.

Jika ada penghematan, dana tadi dapat dialokasikan oleh perusahaan untuk perluasan kapasitas produksi dan/atau investasi dalam rangka memenuhi permintaan global yang tumbuh sekitar 15%-17% per tahun serta penambahan tenaga kerja.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×