Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test
JAKARTA. Komisi Perdagangan International Amerika Serikat (US International Trade Commision/US-ITC menetapkan pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) untuk industri kertas berlapis (Certain Coated Paper) anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP). Pengenaan tersebut berkaitan adanya dugaan subsidi dari pemerintah Indonesia terhadap produk kertas APP.
”Saya sudah terima dokumen preliminiry determination dari US ITC,” kata Direktur Ernawati, Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan kepada KONTAN, kamis (4/3). Dalam dokumen tersebut pihak US ITC sudah memberitahukan dua anak perusahaan Sinar Mas yakni PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Delli Pulp and Paper terkena bea masuk tambahan BMI tersebut.
Adanya gugatan atas dugaan subsidi pemerintah oleh APP tersebut diajukan berdasarkan adanya petisi dari perusahaan kertas AS yakni Appleton Coated LLC, New Page Corporation, S.D Warren Companyd/b/a Sappi Fine Paper North America, United Steel, dan lainya. Petisi tersebut ditindaklanjuti oleh US ITC dengan cara melakukan penyelidikan kepada APP dan pemerintah Indonesia.
Ernawati menyebutkan, Bea Masuk Imbalan yang ditetapkan sekitar 18% dan dinyatakan berlaku sementara sampai ada keputusan final US ITC yang akan diputus Juli mendatang. Sebelum pengambilan adanya keputusan final, biasanya pihak US ITC akan melakukan verifikasi terhadap dugaan adanya subsidi oleh negara kepada APP.
”Saya belum dapat informasi kedatang meraka (US ITC), mungkin mereka akan bulan April nanti,” jelas Ernawati. Karena kasus yang ditangani ini merupakan dugaan subsidi oleh negara, maka yang paling banyak berperan memberikan jawaban adalah pemerintah yang akan menyiapkan jawaban dari tim US ITC tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News