kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Appindo Desak Pemerintah Tunda Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik Tahun 2024


Jumat, 29 Desember 2023 / 19:58 WIB
Appindo Desak Pemerintah Tunda Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik Tahun 2024
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekecewaan terhadap pengumuman pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 semakin menguat, seperti yang dirasakan oleh Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo).

Appnindo menyatakan kecewa dan mendesak pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan pemberlakuan rencana yang serba mendadak ini.

“Jujur, Appnindo sangat terkejut dengan keputusan pemerintah terkait ini. Kami merasa usaha kami untuk mendapatkan keadilan tidak membuahkan hasil. Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” ujar Ketua Appnindo Teguh B. Ariwibowo dalam siaran persnya, Jumat (29/12).

Baca Juga: Wacana Pajak Rokok Elektrik Berlaku 2024 Menuai Protes

Teguh mengatakan hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyepelekan peran dan pandangan pelaku usaha serta membuat keputusan tanpa melalui proses penyusunan kebijakan yang sesuai dengan prosedur ketatanegaraan.

“Kami memahami betul fungsi pajak dan peran kami diharapkan untuk kontribusi negara. Tapi kami selaku pelaku industri tidak diajak berdiskusi dan dilibatkan dalam perumusan kebijakan pajak rokok ini,” katanya.

Pelaku usaha rokok elektrik tidak menolak implementasi pajak rokok, namun waktu penerapan dinilai terburu-buru dan tidak dikomunikasikan secara layak pada pelaku industri yang akan terdampak.

“Cepat sekali diumumkan tanpa mengizinkan industri untuk bernapas. Tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai 15%, tahun 2025 akan naik PPN, itu harus kami antisipasi. Namun pengenaan pajak rokok baru diberitahukan 1 bulan terakhir dan proses pembuatannya tidak melibatkan kami. Industri rokok elektrik berakar dari komunitas dan UMKM, harus diperhatikan juga kelangsungannya,”ujarnya.

Baca Juga: ELFBAR Perkenalkan Produk Terbaru Vape di Indonesia

Sebelumnya, bersama asosiasi-asosiasi lain dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas), Appnindo juga telah melontarkan penolakan terhadap keputusan DJPK Kemenkeu memberlakukan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024 yang disampaikan dalam sosialisasi sepihak pada tanggal 27 Desember 2023.

Pavenas, yang terdiri dari Appnindo, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyayangkan pemerintah yang abai terhadap suara pelaku industri dan keberlanjutan usahanya, meski sebelumnya menyatakan akan mencari jalan tengah dengan menunda pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×