kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Appindo Desak Pemerintah Tunda Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik Tahun 2024


Jumat, 29 Desember 2023 / 19:58 WIB
Appindo Desak Pemerintah Tunda Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik Tahun 2024
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Pavenas mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila pemerintah memaksakan kebijakan tersebut tetap diberlakukan dalam hitungan beberapa hari ke depan.

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

“Saat itu, para pelaku usaha baru mendapatkan tautan undangan sosialisasi secara daring pada pukul 13.50 WIB.  Padahal, sosialisasi sendiri akan dilaksanakan 10 menit kemudian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB. Kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita, mewakili Pavenas.

Baca Juga: Vape Aneka Rasa Berbahaya Bagi Tubuh, Ini Penjelasan WHO

Sebelumnya, Pavenas telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait pandangan terhadap implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik.

Namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, sehingga Pavenas memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kemenkeu pada tanggal 21 Desember 2023 untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu.

Pasca menerima kunjungan audiensi dari Pavenas, DJPK Kemenkeu menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.

Bahkan, Garindra menyebut, dalam pertemuan tersebut Kemenkeu yang diwakili oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Cermati Saham Rekomendasi Analis

Mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu.

Teguh pun mengatakan, pelaku industri tidak akan berhenti di sini untuk melakukan penolakan terhadap keputusan sepihak pemerintah.

“Segala upaya formal, nonformal, dan usaha persuasif sudah kami tempuh sejauh ini untuk memberi masukan pada Kementerian Keuangan, namun masih juga sia-sia. Sekarang kami akan menempuh jalur eskalasi yang lebih tinggi dengan melibatkan kementerian koordinator terkait dengan harapan aspirasi kami supaya benar-benar didengar dan diakomodir,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×